Pengamen Gugat Ganti Rugi Polisi dan Kejaksaan : Mengaku Disiksa Hingga Tanggapan Polda Metro Jaya
Korban salah tangkap yang gugat ganti rugi Polda Metro Jaya dan Kejati DKI menceritakan kisahnya, polisi pun beri tanggapan
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Pengamen Gugat Ganti Rugi Polisi dan Kejaksaan : Mengaku Disiksa Hingga Tanggapan Polda Metro Jaya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/para-pengamen-sidang-ganti-rugi.jpg)
Gugat ganti rugi Rp 746 Juta
Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dituntut ganti rugi oleh LBH Jakarta atas perkara salah tangkap dalam kasus pembunuhan.
Korban salah tangkap yakni empat orang pengamen yang masih di bawah umur.
Baca: Akui Salah Tangkap Pengancam Bunuh Jokowi, Polda Metro: Wajahnya Mirip di Video
![Ilustrasi Borgol](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bnn-tangkap-narkoba-6.jpg)
Empat pengamen bernama Fikri (17), Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) ditangkap Jatanras Polda Metro Jaya pada 2013 silam.
Mereka ditahan karena dituduh melakukan pembunuhan di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan.
Dalam prosesnya, polisi dituduh melakukan kekerasan terhadap empat orang anak ini agar mau mengaku melakukan pembunuhan.
Mereka akhirnya terpaksa mengaku dan kasus itu naik ke Kejaksaan hingga akhirnya di sidangkan di Pengadilan.
Mereka kemudian divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tangerang.
Belakangan, keempat anak ini dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
![Ilustrasi penjara](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/penjara_20141225_20141225_164757.jpg)
Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam putusan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 131 PK/Pid.Sus/2016. Mereka bebas pada tahun 2013.
Selang tiga tahun kemudian.
LBH Jakarta kembali memperjuangkan hak ganti rugi atas penahanan tersebut.
"Berhak ganti kerugian karena kan ditangkap, ditahan padahal mereka kan nggak bersalah. Selama ini harusnya bisa kerja, gara - gara dipidana nggak kerja kan. Hal hal seperti ini yang dituntut," kata kata kuasa hukum keempat anak tersebut, bernama Oky Wiratama yang juga anggota LBH saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).
Kerugian yang dituntut pihak mereka sebesar Rp 186.600.000 untuk per anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.