Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamen Gugat Ganti Rugi Polisi dan Kejaksaan : Mengaku Disiksa Hingga Tanggapan Polda Metro Jaya

Korban salah tangkap yang gugat ganti rugi Polda Metro Jaya dan Kejati DKI menceritakan kisahnya, polisi pun beri tanggapan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pengamen Gugat Ganti Rugi Polisi dan Kejaksaan : Mengaku Disiksa Hingga Tanggapan Polda Metro Jaya
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Dua pengamen yang merupakan korban salah tangkap melapor ke PN Jaksel pada Rabu (17/7/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fikri Pribadi, salah satu pengamen korban salah tangkap yang menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI mengisahkan kembali peristiwa di mana dia ditangkap.

Fikri Pribadi masih ingat bagaimana dia dan Fatahillah (12), Ucok (13) dan Pau (16) dipaksa mengaku sebagai pelaku pembunuhan di kolong jembatan samping Kali Cipulir, Jakarta Selatan, 2013 lalu.

Baca: Kasus Dugaan Salah Tangkap Pengamen, Polisi Klaim Sudah Sesuai Prosedur

Awalnya,  dia langsung melapor pihak sekuriti setempat terkait temuan itu.

Pihak sekuriti lantas melapor ke pihak polisi.

Saat polisi datang ke lokasi, Fikri dan ketiga temannya sempat diminta menjadi saksi untuk proses penyidikan.

"Polisinya bilangnya, 'Tolong ya Abang jadi saksi ya'. 'Iya enggak papa saya mau', saya jawab begitu. Tahunya pas sudah di Polda malah kami yang diteken," kata dia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2019).

Ketika sudah berada di Polda Metro Jaya, dia tidak hanya diperiksa, tetapi juga disiksa oleh para oknum polisi.

BERITA TERKAIT

"Saya langsung dilakbanin, disiksa pokoknya di Polda. Disetrum, dilakbanin, dipukulin, sampai disuruh mengaku," ucap dia.

Penyiksaan tersebebut diterima mereka secara bergantian.

Mereka harus menerima penyiksaan tersebut selama seminggu.

Karena tidak kuat akan siksaan tersebut, mereka akhirnya memilih mengaku.

Mereka pun tidak tahu apa dasar polisi menuduh mereka sebagai tersangka.

Mereka akhirnya mengaku dan kasus itu naik ke kejaksaan hingga akhirnya disidangkan di pengadilan.

Mereka divonis hakim bersalah dan harus mendekam di penjara anak Tangerang.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas