Pimpinan KPK ke Depan Harus Bisa Hilangkan Sentimen Penyidik Polri dan Independen
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan berharap pimpinan KPK periode mendatang tidak hanya kompak ditingkatan atas saja
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Yenti menjelaskan uji kompetensi meliputi Obyektive Test dan penulisan makalah ini digelar pukul 08.00-13.00 WIB.
"Untuk judul makalahnya nanti diberi tahu saat tes, saat ini masih rahasia," tegas Yenti.
Baca: 5 Anak Ketua Umum Partai yang Berpeluang Jadi Menteri Jokowi, Siapa Saja?
Baca: Dua Polwan di Bursa Capim KPK vs Basaria
Pada saat mengikuti uji kompetensi, ungkap Yenti, setiap pendaftar wajib membawa KTP dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai untuk regritrasi.
Bagi Pendaftar yang menyampaikan lamaran melalui email wajib menyerahkan hardcopy berkas lamaran ke panitia seleksi pada saat registrasi sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi.
"Bagi yang tidak menyerahkan hardcopy berkas lamaran dinyatakan gugur. Pendaftar yang tidak hadir mengikuti Uji Kompetensi dinyatakan gugur," tambah Yenti.
Untuk diketahui, Pansel Capim KPK telah merilis dari 376 pendaftar, hanya 192 yang lolos seleksi administrasi. Komposisi 192 pendaftar itu yakni 180 pria dan sisanya 12 perempuan.
Berdasarkan latar belakang profesi, akademisi atau dosen ada 40 orang , advokat/konsultan hukum ada 39 orang, korporasi (swasta, BUMD, BUMN) 17 orang.
Jaksa dan hakim yang lolos 18 orang, anggota TNI tidak ada yang lolos, anggota Polri 13 orang lolos, auditor 9 orang, komisioner/pegawai KPK 13 orang, lain-lain (PNS, pensiunan, wiraswasta, NGO, pejabat negara) ada 43 orang.
Catatan ICW
Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan 192 orang yang dinyatakan lolos pada tahap seleksi administrasi.
Menanggapi hal itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan tiga catatan penting.
Pertama, menurut ICW, Pansel Pimpinan KPK tidak memperhatikan isu kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari pendaftar yang berasal dari unsur penyelenggara negara, aparatur sipil negara, dan institusi penegak hukum.
"Harusnya ini dijadikan salah satu penilaian dari sisi administrasi, karena bagaimanapun kepatuhan melaporkan LHKPN menjadi salah satu indikator dari integritas pejabat publik," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Jumat (12/7/2019).
Baca: KPK Segel Ruang Kerja Gubernur Kepulauan Riau
Baca: 5 Zodiak Paling Sering Gonta-ganti Gebetan, Libra Ahli Merayu Mangsa dan Jago Menutupi Kedok!
Baca: OTT Pungutan Liar, Polisi Segel Ruang BPKD Pematangsiantar
Baca: Kasus Video Ikan Asin: Ibu Galih Ginanjar Syok hingga Barbie Kumalasari Siap Minta Maaf ke Fairuz
Harus dipahami bahwa LHKPN merupakan suatu kewajiban hukum bagi setiap penyelenggara negara, hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 1999, UU No 30 Tahun 2002, dan Peraturan KPK No 07 Tahun 2016.