Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi, Ini Ancaman Hukuman Bagi Pengacara yang Serang Hakim
Pihak kepolisian menahan Desrizal Chaniago (54) pengacara yang melakukan penyerangan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menahan Desrizal Chaniago (54) pengacara yang melakukan penyerangan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tersangka dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau pasal 212 KUHP
Harry mengatakan, pelaku melakukan aksi penyerangan tersebut karena kesal.
Hingga saat ini, belum terdapat indikasi Desrizal menggunakan narkoba atau minuman keras.
Aksi tersebut dilakukan secara spontan.
"Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Baca: Staf Romy Dilarang Meninggalkan Indonesia Selama 6 Bulan oleh KPK
Baca: Jadi Top Skor di Indonesia, Penyerang Ini Tinggalkan Jepang untuk Gabung Klub Prancis
Baca: Eks Pemain Mahal Dobel Kecewa pada Partai Terbaru Liga Europa
Baca: Gerindra Incar Kursi Ketua MPR, Ini Reaksi Demokrat
"Pelaku dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban tidak sesuai yanh diharapkan dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban," tambah Harry.
Desrizal terancam hukuman dua tahun akibat perbuatannya. Hukuman ini dilakukan karena pelaku telah melakukan penganiayaan.
"Ini kita gak bisa lihat kesana, ini proses terjadi adalah proses pidana barang siapa yang melakukan perbuatan pidana, ada ancaman hukumannya. Saudara D ini adalah melakukan kegiatan penganiayaan dan ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," jelas Harry.
Nantinya, penyidik bakal berkoordinasi dengan perkumpulan komunitas advokat untuk proses hukum.
Pihaknya bakal koordinasi terkait dengan kasus ini.
"Kami melakukan koordinasi kepada pihak yang memang akan berperkara atau pihak yang memang akan berpengaruh dalam kasus ini," kata Harry.
Motif
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.