Pengacara Aniaya Hakim, KAI Nilai Tindakan Oknum Itu Menodai Advokat, Harus Diproses Hukum
kuasa hukum berinisial D yang melakukan penganiayaan terhadap dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Aprillia Supaliyanto, menegaskan advokat bekerja berdasarkan prinsip-prinsip profesionalitas, etika dan keberadaban sebagai Profesional Lawyer.
Menurut dia, apabila ada oknum yang melanggar aturan maka harus diproses hukum. Salah satunya, kuasa hukum berinisial D yang melakukan penganiayaan terhadap dua orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Saya menyerukan dan mengajak semua sejawat advokat untuk dapat menjalankan profesi baik di dalam persidangan maupun di luar persidangan dengan menggunakan prinsip-prinsip profesionalitas, etika dan keberadaban sebagai Profesional Lawyer," kata dia, Kamis (18/7/2019).
Dia menegaskan perbuatan oknum advokat itu telah menodai Korp Advokat dan mencederai Profesi Advokat sebagai Officium Nobile.
KAI, kata dia, sangat prihatin, menyesalkan dan mengutuk keras tindakan tidak terpuji yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang Profesional Lawyer.
"Perbuatan oknum Advokat tersebut bukan hanya sebuah Comtem of Court akan tetapi telah berkwalifikasi sbagai tindak pidana penganiayaan berat karena menimbulkan luka serius pada diri dua hakim. Sehingga sudah seharusnya Polisi melakukan langkah-langkah hukum sebagaimana mestinya," tegasnya.
Dia menjelaskan, secara organisatoris maka organisasi dimana oknum Advokat tersebut bergabung juga harus bertindak cepat mensikapi kejadian tersebut sesuai dan sebagaimana mekanisme dan aturan Organisasi.
Dia menambahkan, apapun organisasi Advokat dimana yang bersangkutan bergabung juga harus bersikap tegas. Tidak terkecuali jika oknum Advokat tersebut ternyata adalah anggota K.A.I maka pihaknya juga akan bersikap tegas.
"Ini sebuah tamparan bagi organisasi Advokat karena hal ini betkaitan dengan pembinaan anggota. Kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi organisasi Advokat," tambahnya.