Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengunjuk Rasa Desak KPK Usut Tuntas Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag

Sejumlah pemuda dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di gedung KPK hari ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengunjuk Rasa Desak KPK Usut Tuntas Kasus Jual Beli Jabatan di Kemenag
Ist for ribunnews.com
Mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung KPK RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pemuda dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK.

Mereka menuntut, lembaga antirasuah itu menindaklanjuti peran Menag RI Lukman Hakim Saifudin dan Anggota DPRD Jatim Musyaffa Noer karena disinyalir ikut terlibat dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag Jawa Timur.

"KPK harus berani membongkar kasus jual beli jabatan ini sampai ke akar-akarnya. Termasuk Lukman Hakim Saifudin dan Musyaffa Noer. Jika KPK berani mengungkap kasus ini, sangat dimungkinkan akan terkuak kasus serupa di setiap Ditjen Kemenag" ujar Koordinator Aksi, Adin di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Dalam kasus ini, KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka, meliputi, eks Ketua Umun PPP Romahurmizy alias Rommy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gersik nonaktif, Muafaq Wirahadi.

Dua dari tiga terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan yakni, atas nama Haris Hasanudin, Kepala Kanwil Kemenag Jatim nonaktif dan Kepala Kantor Kemenag Gersik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli lalu.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Haris Hasanudin karena terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.

Dalam perkara sama, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subside 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

Jaksa KPK yang dipimpin Abdul Basir dan Wawan Yunarwanto menilai, Haris Hasanuddin selaku Plt dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim serta Muafaq Wirahadi selaku PNS dan Kepala Kemenag Gresik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum karena melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada penyelenggara negara.

Berita Rekomendasi

JPU menyebut Haris telah memberikan suap kepada Rommy sebesar Rp255 juta dan Menteri Agama merangkap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemenag, Lukman Hakim Saifuddin sejumlah Rp70 juta.

Sedangkan Muafaq dinilai telah memberikan dana total Rp91,4 juta kepada Rommy. Sebagian dari uang suap yakni Rp41,4 juta diterima melalui Abdul Wahab, sepupu Rommy sekaligus politikus PPP yang maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Gresik pada Pileg 2019.

Jaksa meyakini, Haris Hasanudin menyuap Rommy dan Lukman agar melakukan intervensi baik langsung maupun tidak, sehingga bersangkutan bisa lolos sebagai calon Kepala Kanwil Kemenag Jatim dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pada Kementerian Agama 2018/2019.

Sementara suap dari Muafaq, agar bisa lolos sebagai calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dalam proses seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama 2018/2019.

Kasus ini Muafaq bermula, ketika dia tidak diusulkan mengikuti seleksi jabatan itu. Namun Muafaq meminta bantuan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim) Haris Hasanudin dan Abdul Rochim selaku sepupu Rommy agar namanya masuk seleksi jabatan itu.

Atas permintaan itu, jaksa mengatakan Muafaq memberikan uang Rp 41 juta kepada Abdul Wahab sepupu Rommy yang menjadi Caleg DPRD Kabupaten Gresik atas persetujuan Rommy. Selain itu, Muafaq juga memberikan uang Rp 50 juta kepada Rommy saat bertemu di Surabaya.

"Terdakwa mengucapkan terima kasih atas bantuan Romahurmuziy bisa menjadi Kakanwil Kemenag Gresik dan kemudian terdakwa memberikan goodie bag ke Romahurmuziy. Tujuan terdakwa menemui Romahurmuziy memberikan uang atas bantuan diangkat Kakanwil Kemenag Gresik. Maka unsur memberikan hadiah atau janji terpenuhi ada dalam perbuatan diri terdakwa," ucap jaksa Wawan kala itu.

Selain Rommy, jaksa mengatakan Muafaq juga memberikan uang Rp 50 juta kepada staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Gugus Joko Waskito, serta Rp 20 juta kepada Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer yang tak lain adalah anggota DPRD Provinsi Jatim, serta memberikan uang Rp 2 juta ke Haris Hasanudin.

"Setelah dilantik Kakanwil Kemenag Gresik bertempat di rumah Musyaffa Noer, terdakwa memberikan Musyaffa Noer sebesar Rp 20 juta, dimana terdakwa sebelumnya memohon doa Musyaffa sebagai tokoh Jawa Timur. Terdakwa memberikan uang Rp 2 juta kepada Haris Hasanudin karena yang mengusulkan namanya dan Haris Hasanudin yang meminta terdakwa menemui Romahurmuziy," papar jaksa.

Atas dasar itu, sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan diri Komunitas Cinta Bangsa lewat aksi demonstrasinya, menedasak KPK segera mentersangkakan Menag RI Lukman Hakim Saifudin, dan Anggota DPRD, sekaligus Ketua DPW PPP Jatim, Musyaffa Noer serta memeriksa keterlibatan pengurus DPP PPP di struktur Rommy dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag tersebut.

"KPK yang masih dipercaya masyarakat, untuk menuntaskan kasus korupsi di negeri ini. Karema itu kami datang ke KPK untuk terus mengawal kasus ini (jual beli jabatan di Kemenag Jatin). Jangan samapai kasus yang (diduga) melibatkan banyak orang, hanya berhenti pada Romahurmuziy. Masih banyak nama, ada Musyaffa Noer, petinggi PPP Jawa Timur (sekaligus Anggota DPRD Jatim), Menag RI Lukman hakim dan pihak lain," demikian tuntut Adin, Koordinator Aksi di depan Gedung KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas