Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Rizal Ramli Dalam Kasus BLBI, Empat Hal Ini yang Didalami KPK

Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Rizal Ramli, didalami empat hal terkait kasus korupsi BLBI

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Periksa Rizal Ramli Dalam Kasus BLBI, Empat Hal Ini yang Didalami KPK
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli menjawab pertanyaan wartawan usai memenuhi panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus BLBI di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019). Mantan Menko Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Ekuin) era Kepresidenan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu dipanggil KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua KKSK periode 2000-2001. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Rizal Ramli, didalami empat hal terkait kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Rizal Ramli sebagai saksi untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim.

"Hari ini, penyidik memeriksa satu orang saksi atas nama Rizal Ramli untuk tersangka SJN. KPK mendalami beberapa hal dari saksi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Jumat (19/7/2019).

Pertama, penyidik KPK mendalami tugas dan tanggung jawab saksi Rizal selaku Menko sekaligus sebagai Ketua Ex-Officio Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) periode 2000 sampai Juli 2001.

Pada saat itu Sekretaris KKSK adalah Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca: Jusuf Kalla: NasDem Tetap Tenang Tak Ikut-ikut Minta Jatah Menteri

Baca: Sekjen PAN: 10 Bulan Berada di Luar Pemerintahan Kami Sesak Nafas

Baca: KPK Periksa Rizal Ramli Sebagai Saksi Korupsi BLBI

Baca: Ahok Ungkap Hubungan Anaknya dengan Puput Nastiti Devi, Dulu Akrab Kini Berubah Sejak Pernikahan

Kedua, KPK mendalami mekanisme pengambilan keputusan oleh KKSK terkait dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Berita Rekomendasi

"Ketiga, terkait SK KKSK Nomor: Kep.02/k.kksk/03/2001 dan mekanisme penerbitannya serta langkah-langkah yang diambil saksi Rizal sebagai Menko sekaligus Ketua Ex-Officio KKSK terkait obligor BLBI," beber Febri.

Keempat, penyidik KPK juga mendalami rapat yang dilakukan di rumah saksi Rizal yang saat itu dihadiri oleh Sjamsul Nursalim, BPPN, dan pihak terkait lainnya.

Febri menjelaskan, dalam fakta persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung saat itu telah muncul beberapa hal terkait dengan keterangan saksi Rizal, yaitu saksi mewajibkan seluruh penerima BLBI untuk menyerahkan 'personal guarantee' untuk memperkuat posisi tawar Pemerintah Indonesia saat itu.

"Saksi menyetujui usulan BBPN untuk melakukan restrukturisasi utang petambak saat itu, yaitu utang petambak menjadi Rp1,3 triliun dan menjadi kewajiban BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia) Rp3,5 triliun," ujar Febri.

Hal tersebut, menurut saksi Rizal, juga sudah disampaikan pada Sjamsul Nursalim, namun yang bersangkutan tidak responsif dan hanya mau menyerahkan Rp455 miliar.

"BPPN saat itu tetap berupaya melakukan penagihan karena dinilai Sjamsul Nursalim masih memiliki kewajiban. Saat itu, ada rapat yang dilakukan di rumah saksi yang dihadiri oleh Sjamsul Nursalim, BPPN dan pihak lainnya. Namun tidak terdapat kesepakatan atau konklusi," kata Febri.

Karena itu, menurutnya, dari keterangan saksi Rizal di persidangan tersebut terlihat bahwa sebenarnya masih ada kewajiban Sjamsul Nursalim yang belum selesai, namun pada proses lanjutan tetap dipaksakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL).

Baca: Diduga Berbahaya, FBI Selidiki Aplikasi FaceApp yang Ternyata buatan Rusia

Baca: Dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Aspidum Kejati DKI

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas