Tanggapi Wacana Jabatan Presiden 8 Tahun, Mahfud MD Sebut Kelebihan dan Kekurangan Jabatan 5 Tahun
Menurut Mahfud MD, jabatan presiden 8 tahun tidak bermasalah dari sudut hukum. Namun pembahasan dan prosedurnya rumit atau tidak sederhana.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum dan tata negara Mahfud MD angkat bicara soal wacana jabatan presiden 8 tahun.
Hal ini disampaikan oleh Mahfud MD saat menjadi narasumber bersama Prof. Salim Said di acara Kabar Petang Tv One, Kamis (18/7/2019).
Menurut Mahfud MD, jabatan presiden 8 tahun tidak bermasalah dari sudut hukum.
Namun pembahasan dan prosedurnya rumit atau tidak sederhana.
"Kalau dari sudut hukum tidak ada masalah, tinggal prosedurnya saja," kata Mahfud MD.
Mahfud MD juga menyampaikan bahwa pembahasan serupa juga muncul di Kementrian Kehakiman. Yang mana jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) diwacanakan menjadi satu periode saja dengan durasi 9 atau 10 tahun.
"Sebenarnya sekarang ada sebuah RUU ya yang sudah selesai saya kira di Kementrian Kehakiman yang untuk jabatan hakim MK itu satu kali tapi 10 tahun atau 9 tahun, itu RUU-nya," imbuh Mahfud MD.
Perihal wacana perubahan durasi masa kepemimpinan presiden, menurut Mahfud MD harus melalui proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD).
"Itu tentu seperti kata Prof Salim tadi, harus melalui amandemen UUD."
"Kalau melalui amandemen UUD tidak sederhana perdebatannya bisa panjang dan prosedurnya tidak sederhana," ungkap Mahfud MD.