TW Minta Maaf, Pengacara D Bakal Dicopot Sebagai Kuasa Hukum
TW mengimbau kepada DA agar taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pria berinisial D, pelaku penganiayaan dua orang hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berpotensi diberhentikan sebagai kuasa hukum dari pengusaha Tomy Winata.
Pernyataan itu disampaikan oleh Hanna Lilies, selaku juru bicara Tomy Winata.
"Pastinya selama menjalani proses hukum kan tidak mungkin bisa menjadi kuasa hukum, kemungkinan besar karena show must go on ya harus dicari penggantinya," kata Hanna Lilies, saat dihubungi, Jumat (13/7/2019).
Atas perbuatan kuasa hukumnya itu, TW meminta maaf.
Baca: Tersangka Kerusuhan 21-23 Mei Dilimpahkan ke Kejaksaan
Hanna mengaku TW sangat terkejut saat diberitahu mengenai kejadian itu. Sebab, saat ini TW sedang tidak berada di tanah air.
"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi. Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang dan kami sangat menyesalkan," kata dia.
TW mengimbau kepada DA agar taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Sehubungan dengan peristiwa tersebut TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke tanah air," tambahnya.
Baca: Diisukan Jadi Menteri, Buwas: Saya Bukan Orang yang Terbaik
Sebelumnya, dua orang hakim di PN Jakarta Pusat, HS dan DB menjadi korban penganiayaan seorang kuasa hukum.
Upaya penganiayaan itu terjadi saat sidang perkara perdata dengan nomor perkara 223/Pdt/G/2018/PNJkt.Pst yang berlangsung, di ruang sidang Subekti, pada Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Insiden itu berawal pada saat majelis hakim sedang membacakan pertimbangan pada putusan perkara. Setelah itu, seorang kuasa hukum dari pihak penggugat TW, berinisial D, berdiri dari tempat kursi.
Dia melangkah ke hadapan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan, lalu menarik ikat pinggang untuk kemudian diarahkan kepada majelis hakim.
Tali ikat pinggang digunakan atau dijadikan sarana pelaku berinisial D untuk menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan.
Baca: Mantan Hakim Asep Iriawan: Pengacaranya Harus Dipecat Peradi
Insiden penyerangan itu mengenai bagian kepala ketua majelis hakim berinisial HS dan juga hakim anggota I berinisial DB.
Beruntung, petugas keamanan segera mengamankan pelaku sehingga situasi menjadi kembali normal.
Adanya penyerangan itu membuat hakim HS dan DB membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Pada Jumat ini, aparat kepolisian sudah menetapkan status tersangka kepada D.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.