Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Angkat Tangan Tanda Menyerah, Anggota TNI Tetap Dianiaya, Pangdam Angkat Bicara

PT WKS kemudian mempersoalkan tindakan ilegal tersebut. Kedua belah pihak pun melakukan komunikasi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Meski Angkat Tangan Tanda Menyerah, Anggota TNI Tetap Dianiaya, Pangdam Angkat Bicara
Tribun Jambi/Fadly
Polda Jambi menetapkan 20 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anggota tim terpadu. Tribun Jambi/Fadly 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polda Jambi bersama TNI telah berhasil mengamankan puluhan anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI tim terpadu pencegahan karhutla serta pengerusakan fasilitas PT Wirakarya Sakti (WKS).

Dari 45 orang yang ditangkap, Polda Jambi telah menetapkan sebanyak 20 orang sebagai tersangka kasus ini.

Sementara itu 25 orang lainnya hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

Hal ini disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat (19/7).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari tadi malam hingga hari ini, 20 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Muchlis.

Baca: Kelompok Muslim yang Mengeroyok Anggota TNI dan Polri Terlibat Berbagai Kasus Kriminal, Bersenjata

Kelompok massa Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim Cs, penganiaya anggota TNI dan Polri ditangkap Polda Jambi
Kelompok massa Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pimpinan Muslim Cs, penganiaya anggota TNI dan Polri ditangkap Polda Jambi (Istimewa)

Ditambahkannya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nantinya, kata Muchlis, juga akan dilakukan penahanan.

BERITA REKOMENDASI

"Bagi yang tidak terbukti nantinya akan dikembalikan ke keluarganya," kata Muchlis.

Lebih lanjut Muchlis mengatakan, terhadap para tersangka diterapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta pasal 363 KUHP tentang pencurian.

"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara," pungkas Muchlis.

Dari hasil pemeriksaan ternyata SMB yang diketuai Muslim banyak sekali melakukan tindakan kriminalitas.

"Muslim Cs telah terdapat 14 laporan di Polres Tanjab Barat, Batanghari dan Tebo, dan dari 14 tersebut terdapat 9 tindakan kriminalitas yang dilakukannya," jelas Kapolda.


Contoh tindakan tersebut antara lain, penjarahan, penyerangan dan perampasan, lanjut Kapolda.

Panglima Daerah Militer (Pangdam) II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan menyesalkan adanya aksi anarkis kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) terhadap anggota tim terpadu pencegahan karhutla serta pengerusakan fasilitas PT Wirakarya Sakti (WKS).

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas