Wadah Pegawai Minta Tak Ada Jatah-Jatahan Capim KPK
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, meminta tim panitia seleksi (pansel) KPK supaya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, meminta tim panitia seleksi (pansel) KPK supaya tidak melakukan pembagian-bagian kursi calon pimpinan KPK.
Dia menegaskan, komisi anti rasuah tersebut sebagai lembaga independen.
"Kemarin saya sampaikan pansel tidak ada jatah-jatahan. Silakan buka undang-undang. Tidak ada ini dari ini, ini dari ini. Ini yang kami perjuangkan," kata Yudi, ditemui di acara Pemutaran Film dan Diskusi, Kita Versus Korupsi "Perlindungan Pejuang HAM Anti-Korupsi di Jakarta, Sabtu (20/7/2019).
Dia menjelaskan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak diatur komposisi pimpinan berasal dari lembaga atau instansi mana.
Artinya, kata dia, siapa saja yang berkompeten dapat menempati kursi pimpinan.
Baca: Sesaat Lagi : Live Streaming Madura United vs Arema FC Live Indosiar di Liga 1 2019, Tonton di HP
Baca: Bagus Permadi Tak Diizinkan Jenguk Nunung, Polisi Beberkan Alasannya
Baca: Live Score Hasil Madura United vs Arema FC Live Indosiar, Liga 1 2019, Pantau di HP
Baca: Heboh Wiharna Keluarkan Jasad Ayahnya Dari Kuburan Untuk Temani Adik di Cianjur
"Di dalam UU tidak jelas ini dari instansi ini, tidak ada, karena ini murni pilihan DPR dan tidak ada syarat ada perwakilan dari instansi ini," kata dia.
Hanya saja UU KPK, menurut dia, menjelaskan mengenai komisi anti rasuah itu merupakan lembaga independen.
KPK hanya melaporkan kinerja kepada presiden, DPR dan laporan keuangan ke BPK.
"KPK sudah jelas di UU KPK badan independen tidak berada di bawah kekuasaan manapun.
Artinya pimpinan KPK tidak mempunyai atasan pimpinan KPK lembaga negara. Bahkan presiden bukan atasan KPK," kata dia.
Namun, kata dia, apabila terpilih pimpinan KPK periode 2019-2023, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri atau pensiun dari instansi tempat berasal.
"Ketika pimpinan KPK berasal dari instansi sebelumnya dan ketika mendaftar belum dalam keadaan pensiun ketika ditetapkan, jadi kami harapkan pensiun," tambahnya.