PBNU Akan Ajukan Nama Kader NU yang Tidak Tergabung Parpol untuk Calon Menteri Jika Diminta Jokowi
PBNU akan mengajukan nama kadernya yang tidak terafiliasi partai politik menjadi menteri jika diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Dikutip dari Kompas.com yang mengutip dari JakartaPost, prediksi ini didasarkan atas teguran Jokowi kepada sejumlah menteri dalam sidang kabinet paripurna di Istana Bogor, Senin (8/7/2019).
Baca: Atas Survei Pakar dan Public Opinion Makers, Menteri Milenial Dinanti, Kader NU Memberi Solusi
Teguran Jokowi itu disampaikan secara terbuka.
Empat menteri yang ditegur Jokowi yakni Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno, Menteri Kehutanan Siti Nurbaya Bakar serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil.
Selain mendapat teguran, tiga menteri yakni Darmin, Rini dan Jonan diketahui berusia lanjut, berbeda dari keinginan Jokowi yang menginginkan menteri berusia muda.
Diketahui, tahun ini Darmin berusia 70 tahun, Rini 61 tahun dan Jonan 56 tahun.
Politikus PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menyatakan, teguran Jokowi adalah sinyal bahwa keempat menteri yang disebutkan akan kehilangan pekerjaan mereka.
“Beberapa presiden sebelumnya sejak era Soeharto melakukannya. Para menteri yang mendapat teguran biasanya akhirnya tidak bergabung dengan kabinet berikutnya," kata Masinton, sebagaimana dikutip Jakarta Post sebagaimana dikutip Kompas.com.
Baca: Sandiaga Uno Bikin Video Bottle Cap Challenge Jenaka, Tantang Menteri Susi dan PM Kanada
Jokowi-Maruf juga diperkitakan tidak akan memakai lagi menteri-menteri yang terindikasi tersangkut kasus korupsi.
Menteri yang terindikasi tersangkut kasus korupsi yakni Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dari PKB, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dari Partai Nasdem.
Ketiganya berstatus saksi dalam tiga perkara berbeda di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Imam pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora.
Lukman juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kemenag Jawa Timur.
Begitu juga dengan Enggar yang beberapa kali dipanggil penyidik KPK untuk bersaksi dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). Namun, panggilan itu belum terpenuhi.
Jokowi segera umumkan susunan kabinet
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.