Bagi Penanganan Perkara Pileg Jadi 3 Panel, Hakim MK: Tak Mungkin Pleno, Bisa Mati Berdiri Kita
"Karena kan nggak mungkin diperiksa secara pleno, bisa mati berdiri kita semua, kekurangan waktu," ungkap Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Konstitusi (MK) cuma punya waktu singkat hanya 30 hari untuk menangani 260 perkara yang telah dimulai sejak 9 Juli lalu dan pembacaan putusan sekitar 6-9 Agustus 2019.
Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna berharap sidang sengketa hasil Pemilu legislatif 2019 dengan agenda memeriksa alat bukti dan keterangan saksi bisa rampung secepat mungkin.
Salah satu cara mempersingkat proses tersebut yakni dengan membagi penanganan perkara jadi tiga panel yang diisi oleh tiga hakim MK untuk masing-masing panel.
"Karena kan nggak mungkin diperiksa secara pleno, bisa mati berdiri kita semua, kekurangan waktu," ungkap Palguna di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/7/2019).
Baca: Perkara PHPU Terkait Pileg di Malaysia Dilanjutkan ke Tahap Pembuktian
Panel I diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Panel II diketuai oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP Sitompul.
Dan Panel III, diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Namun meski ada pembagian panel, Majelis Hakim MK, kata Palguna tetap serius menangani seluruh perkara yang ada lantaran permasalahan ini menyangkut ketatanegaraan dan pengisian anggota perwakilan rakyat.
Sehingga, hakim konstitusi tidak boleh kehilangan kecermatan, ketelitian, sekali pun mereka diburu waktu.
Kemudian ia berkelakar, setidak-tidaknya, sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil Pemilu tak kehilangan matahari di setiap harinya.
"Kami tidak boleh kehilangan kecermatan, tidak boleh kehilangan ketelitian, tetapi pada saat yang sama juga kita dikejar oleh waktu yang tidak boleh melampaui waktu itu," jelas Palguna.
"Kalau misalnya bisa selesai (cepat), ya itu alhamdulillah bisa mengirit waktu. Paling nggak kami punya waktu tidak kehilangan matahari lah gitu ya," imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan dengan agenda putusan dismissal alias menentukan mana perkara yang lanjut dan mana yang gugur untuk 260 permohonan, pada Senin (22/7/2019).
Total, perkara yang tidak lanjut alias gugur sebanyak 58 perkara. Sementara yang lanjut ke sidang pemeriksaan pembuktian sebesar 122 perkara.
Sedangkan 80 perkara lain yang tidak dibacakan putusannya dalam sidan, akan menunggu panggilan untuk pembacaan putusan di tanggal 6-9 Agustus mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.