Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dua Hakim Agung yang Putus Perkara Syafruddin Temenggung
Kedua hakim agung ini dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi ke KY karena diduga melanggar kode etik saat memutus kasasi yang dimohonkan Sya
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dua dari tiga hakim agung yang memutus kasasi perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) permohonan Syafruddin Arsyad Temenggung ke Komisi Yudisial (KY).
Kedua hakim agung ini dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi ke KY karena diduga melanggar kode etik saat memutus kasasi yang dimohonkan Syafruddin.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kurnia Ramadhana ada 4 alasan yang menjadi dasar dilaporkannya kedua hakim agung ke KY.
"Pertama, ketika ada dissenting opinion hakim yang menganggap perkara ini masuk ranah perdata atau administrasi, sementara pada tingkat judex facti dan praperadilan sudah jelas disebutkan perkara ini masuk ranah pidana yang mana kerugian negara Rp4,58 triliun," ujar Kurnia di Kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
Baca: 4 Alasan Hakim Pembebas Syafruddin Arsyad Temenggung Dilaporkan ke KY
Pihaknya menilai langkah KPK telah tepat dengan membawa perkara penerbitan SKL BLBI ke Pengadilan Tipikor. Namun putusan Mahkamah Agung hanya menilai kasus penerbitan SKL BLBI sebagai kasus perdata alih-alih pidana.
Selain itu, mereka melihat ada keanehan karena sebelumnya Syafruddin telah diputus bersalah pada pengadilan tingkat pertama dan divonis 13 tahun penjara.
Syafruddin juga sudah diberi hukuman 15 tahun penjara di tingkat banding. Namun MA hanya menganggap perkara ini sebagai perdata.
"Selain itu sebenarnya yang cukup disesalkan ketika ada dissenting tapi ketua majelis tak inisiatif menambah komposisi majelis. Padahal dimungkinkan ketika ada deadlock putusan atau voting untuk menambah majelis agar perhitungan lebih fair," tutur Kurnia.
Selain itu, koalisi mengungkapkan masih ada salah satu hakim agung yang membuka kantor advokat sampai sekarang. Padahal, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman hakim tak boleh rangkap jabatan menjadi advokat.
Kurnia meminta hakim yang bersangkutan menjelaskan ke publik ihwal kedudukannya di kantor advokat itu. Dirinya berharap KY aktif memanggil dan memeriksa dua hakim terlapor.