Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dua Hakim Agung yang Putus Perkara Syafruddin Temenggung

Kedua hakim agung ini dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi ke KY karena diduga melanggar kode etik saat memutus kasasi yang dimohonkan Sya

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dua Hakim Agung yang Putus Perkara Syafruddin Temenggung
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin Temenggung adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dua dari tiga hakim agung yang memutus kasasi perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) permohonan Syafruddin Arsyad Temenggung ke Komisi Yudisial (KY).

Kedua hakim agung ini dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi ke KY karena diduga melanggar kode etik saat memutus kasasi yang dimohonkan Syafruddin.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kurnia Ramadhana ada 4 alasan yang menjadi dasar dilaporkannya kedua hakim agung ke KY.

"Pertama, ketika ada dissenting opinion hakim yang menganggap perkara ini masuk ranah perdata atau administrasi, sementara pada tingkat judex facti dan praperadilan sudah jelas disebutkan perkara ini masuk ranah pidana yang mana kerugian negara Rp4,58 triliun," ujar Kurnia di Kantor KY, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Baca: 4 Alasan Hakim Pembebas Syafruddin Arsyad Temenggung Dilaporkan ke KY

Pihaknya menilai langkah KPK telah tepat dengan membawa perkara penerbitan SKL BLBI ke Pengadilan Tipikor. Namun putusan Mahkamah Agung hanya menilai kasus penerbitan SKL BLBI sebagai kasus perdata alih-alih pidana.

Selain itu, mereka melihat ada keanehan karena sebelumnya Syafruddin telah diputus bersalah pada pengadilan tingkat pertama dan divonis 13 tahun penjara.

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melaporkan hakim pembebas Syafruddin Arsyad Temenggung ke Komisi Yudisial, Selasa (23/7/2019)
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melaporkan hakim pembebas Syafruddin Arsyad Temenggung ke Komisi Yudisial, Selasa (23/7/2019) (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Syafruddin juga sudah diberi hukuman 15 tahun penjara di tingkat banding. Namun MA hanya menganggap perkara ini sebagai perdata.

BERITA REKOMENDASI

"Selain itu sebenarnya yang cukup disesalkan ketika ada dissenting tapi ketua majelis tak inisiatif menambah komposisi majelis. Padahal dimungkinkan ketika ada deadlock putusan atau voting untuk menambah majelis agar perhitungan lebih fair," tutur Kurnia.

Selain itu, koalisi mengungkapkan masih ada salah satu hakim agung yang membuka kantor advokat sampai sekarang. Padahal, berdasarkan UU Kekuasaan Kehakiman hakim tak boleh rangkap jabatan menjadi advokat.

Kurnia meminta hakim yang bersangkutan menjelaskan ke publik ihwal kedudukannya di kantor advokat itu. Dirinya berharap KY aktif memanggil dan memeriksa dua hakim terlapor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas