Polisi Tolak Gugatan Pengamen ''Salah Tangkap'' Senilai Rp 750 Juta: Ganti Rugi yang Mengada-ada
Sidang gugatan ganti rugi empat pengamen terhadap Polda Metro Jaya berlangsung di Pengadilain Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).
Editor: Malvyandie Haryadi
![Polisi Tolak Gugatan Pengamen ''Salah Tangkap'' Senilai Rp 750 Juta: Ganti Rugi yang Mengada-ada](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-pengamen-minta-ganti-rugi.jpg)
TribunJakarta.com/Satrio Sarwo Trengginas
Suasana sidang kedua praperadilan empat pengamen salah tangkap dengan agenda pembacaan jawaban termohon pada Selasa (23/7/2019)
"Di Mahkamah Agung, putusannya menyatakan membebaskan keempat anak kecil ini. Nah, kami memberitahu kepada mereka, ketika putusannya bebas maka ada hak mereka yang bisa dituntut ganti kerugian. Dan udah ada mekanismenya dari PP 92 tahun 2015," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (17/7/2019).
Penulis : Satrio Sarwo Trengginas
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Polisi Nilai Tuntutan Pengamen Korban Salah Tangkap Mengada-ada dan Tidak Berdasarkan Hukum