Seorang Wartawan Diperiksa KPK Dalam Kasus Suap Aspidum Kejati DKI Jakarta
Penyidik KPK bakal memeriksa seorang wartawan bernama Subandrio dalam kasus suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK bakal memeriksa seorang wartawan bernama Subandrio dalam kasus suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Subandrio diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan dari tersangka mantan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati DKI Jakarta, Agus Winoto.
"Yang bersangkutan dipanggil untuk tersangka AGW (Agus Winoto)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Selasa (23/7/2019).
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik komisi antirasuah terhadap pemeriksaan Subandrio hari ini.
Baca: Serangan Udara Hantam Pasar di Suriah, 23 Orang Tewas
Baca: 5 Anggota Srimulat Menggunakan Narkoba, Tarzan Emosi Srimulat Disebut Gembong Narkoba!
Baca: PAN Pastikan Amien Rais Tak Pernah Nazar Jalan Kaki dari Yogya ke Jakarta
Baca: Inilah Ed Sheeran Membeli 2 Rumah Tetangganya yang Bernilai Rp 70 Miliar
Selain Subandrio, penyidik turut menggali keterangan dari tiga saksi lainnya untuk Agus, yaitu dua advokat bernama Heru Soetanto Putra dan Muljo Hardijana. KPK juga memeriksa bos Forex, Hary Suwanda.
Pekan lalu, penyidik KPK telah memeriksa Hary Suwanda. Ia merupakan terdakwa perkara penggelapan dan penipuan investasi bodong yang ditangani Kejati DKI.
Hary Suwanda berstatus sebagai terdakwa kasus penipuan investasi yang proses hukumnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, selain Agus Winoto, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni
seorang pengacara bernama Alvin Suherman dan Sendy Perico dari pihak swasta atau pihak yang berperkara.
Sendy Perico telah dilarang KPK untuk bepergian ke luar negeri atau meninggalkan Indonesia. Selain Sendy, KPK juga melarang dua orang lainnya, yakni Tjhun Tje Ming serta satu jaksa pada Kejati DKI, Arih Wira Suranta. Ketiga orang itu dilarang bepergian ke luar negeri sejak 29 Juni 2019.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar.
Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alfin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.
Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.
Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.
Alfin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Perantara kemudian menginformasikan kepada Alfin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.
Alfin kemudian diminta menyiapkan uang Rp 200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.
Kemudian, Alfin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6/2019) karena pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7/2019).
Pada Jumat (28/6/2019) pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman (pihak swasta) mengantar uang ke Alfin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita, seorang pengacara mendatangi Alfin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.
Setelah itu, masih di tempat yang sama pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alfin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.
Selanjutnya, Alfin menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.
Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.
Dari Yadi, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.