Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Korupsi Gubernur Nurdin Basirun, KPK Geledah 5 Tempat di Kepri

Penggeledahan terkait penyidikan kasus suap terkait perizinan di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Usut Korupsi Gubernur Nurdin Basirun, KPK Geledah 5 Tempat di Kepri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK menggeledah lima tempat di tiga kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (23/7/2019).

Penggeledahan terkait penyidikan kasus suap terkait perizinan di Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun.

"KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi di tiga kota/ kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada pewarta, Selasa (23/7/2019).

Pertama di Kota Batam, tim KPK menggeledah dua tempat, yaitu rumah pihak swasta, Kock Meng dan rumah pejabat protokol Gubernur Kepri.

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2019). KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Pihak swasta Abu Bakar dengan total barang bukti Rp 666.812.189 terkait kasus izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau serta kasus gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kedua di Kota Tanjung Pinang dilakukan penggeledahan di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan rumah pribadi tersangka Budi Hartono yang merupakan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Kepri.

Terakhir di Kabupaten Karimun, tim KPK menggeledah rumah Gubernur nonaktif Kepri, Nurdin Basirun.

Baca: Menerka Isu Yang Dibahas Kala Ketua NasDem, Golkar, PKB dan PPP Bertemu

Dari sejumlah lokasi tersebut, kata Febri. KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.

Berita Rekomendasi

"Penggeledahan masih berlangsung, kami harap pihak-pihak di lokasi dapat bersikap kooperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi," katanya.

Febri menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Nurdin Basirun.

KPK pada Kamis (11/7/2019) telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni Gubernur Kepri 2016-2021, Nurdin Basirun; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budi Hartono; dan Abu Bakar dari unsur swasta.

Selain itu, KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Untuk kasus suap, Nurdin diduga menerima SGD11 ribu dan Rp45 juta terkait suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri Tahun 2018/2019.

Nurdin menerima uang dari Abu Bakar baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan dalam beberapa kali kesempatan.

Baca: Anak Nunung Dikabarkan Kena Bully, Polo Sebut Anaknya Pernah Dicemooh Saat Sang Ayah Masuk Penjara

Adapun rincian yang diterima Nurdin, yaitu pada 30 Mei 2019 sebesar SGD5.000 dan Rp45 juta. Kemudian pada 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektare.

Kemudian pada 10 Juli 2019, Abu Bakar memberikan tambahan uang sebesar SGD6.000 kepada Nurdin melalui Budi Hartono.

Sementara terkait gratifikasi, tim KPK mengamankan uang dari sebuah tas di rumah dinas Nurdin dengan jumlah masing-masing SGD43.942, USD5.303, EUR5, RM407, SR500, dan Rp132.610.000.

Sebelumnya, KPK telah menemukan uang miliaran rupiah hasil penggeledahan di rumah dinas Nurdin pada Jumat (12/7/2019) dengan rincian Rp3,5 miliar, USD33.200, dan SGD134.711. Jika ditotal-total, keseluruhan uang yang ditemukan berjumlah Rp5.352.259.379.

Uang miliaran itu ditemukan dari tas ransel, kardus, plastik, dan paper bag dengan jumlah total 13 yang berada di kamar Nurdin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas