Ajukan Justice Collaborator Kasus SPAM PUPR, Terdakwa Donny : Saya Bukan Pelaku Utama
"Saya mohon permohonan Justice Collaborator yang saya ajukan dikabulkan karena saya bukan pelaku utama dalam kasus ini," katanya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Donny Sofyan Arifin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Toba 1, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) pada perkara suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Dia menegaskan bukan sebagai pelaku utama di kasus tersebut.
Baca: Dua Pejabat SPAM PUPR Bacakan Nota Pembelaan
Selain itu, dia mengaku sudah beritikad baik dengan cara mengembalikan uang kepada penyidik KPK.
"Saya mohon permohonan Justice Collaborator yang saya ajukan dikabulkan karena saya bukan pelaku utama dalam kasus ini selain itu saya juga membuktikan itikad baik saya dengan cara mengembalikan uang yang saya terima secepat mungkin di masa penyidikan," kata Donny, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Pada tahap penyidikan kasus itu, dia mengaku, sudah mengembalikan uang senilai Rp 820 Juta kepada pihak KPK.
Upaya pengembalian uang itu, kata dia, untuk mempermudah penyidikan.
"Sudah berusaha bersikap kooperatif sejak awal dari masa penyidikan hingga persidangan dan membuka fakta apa adanya yang terjadi tanpa saya tutup-tutupi. Majelis hakim dan bapak ibu guru yang saya hormati saya mohon keringanan hukuman yang sering-ringannya," tambahnya.
Untuk diketahui, kasus ini berawal dari upaya suap sejumlah PPK pada Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR senilai Rp4,131 miliar, USD38 ribu, dan SGD23 ribu yang diberikan secara bertahap.
Suap diberikan agar PPK tidak mempersulit pengawasan proyek.
Sehingga, pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan satuan kerja sistem SPAM strategis dan satuan kerja tanggap darurat pemukiman pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP dapat diperlancar.
Adapun, PPK yang menerima diantaranya Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, sebanyak Rp1,350 miliar dan USD5 ribu.
PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kusrinah menerima Rp1,420 miliar dan SGD23 ribu.
PPK SPAM Toba I Donny Sofyan Arifin Rp150 juta dan Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Mochamad Nazar sejumlah Rp1,211 dan USD33 ribu.
Sementara itu, proyek SPAM yang dikerjakan PT WKE sepanjang tahun 2017-2018, di antaranya di Bandar Lampung, Jawa Timur, dan Kota Bogor.
Proyek SPAM yang dikerjakan PT TSP 2017-2018 di antaranya di kawasan perbatasan Pulau Laut Kabupaten Natuna, Sulawesi Utara, Bireuen Aceh, dan Nunukan Barat, serta di kawasan Danau Toba Sumatera Utara, Kabupaten Bantul, Sulawesi Tengah dan Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara 2017.
Atas perbuatan itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara denda Rp 100 juta dan subsider dua bulan kurungan kepada tiga terdakwa kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) strategis.
Tiga terdakwa yang dijatuhi vonis, yaitu Direktur Keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo dan Bagian Keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), Lily Sundarsih W.
Kemudian Direktur Utama PT TSP-Project Manajer PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE), Irene Irma dan PT WKE-Project Manager PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo.
Baca: Polisi Ungkap Pablo Benua Diduga Lakukan Penggelapan 32 Mobil
Majelis hakim menyatakan Lily Sundarsih, Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo terbukti menyuap pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan Direktur PT WKE, Budi Suharto.