Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Desak Polres Metro Jakarta Pusat Secepatnya Tuntaskan Kasus Penganiayaan Hakim

Komisi Yudisial meminta Polres Metro Jakarta Pusat mengusut tuntas kasus penganiayaan hakim yang dilakukan kuasa hukum bernama Desrizal

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KY Desak Polres Metro Jakarta Pusat Secepatnya Tuntaskan Kasus Penganiayaan Hakim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Komisi Yudisial (KY). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Yudisial (KY), Sumartoyo, meminta Polres Metro Jakarta Pusat mengusut tuntas kasus penganiayaan hakim yang dilakukan kuasa hukum bernama Desrizal alias D.

Pada Selasa (23/7/2019) kemarin, dia mendatangi Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Upaya itu dilakukan untuk melihat sampai sejauh mana penanganan kasus dan untuk memastikan proses hukum segera dituntaskan.

"Koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat ini untuk memastikan agar proses hukum kasus penyerangan hakim di PN Jakarta Pusat dapat segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Sumartoyo, Rabu (24/7/2019).

Baca: Johnny Plate: Ada yang Bilang Nasdem Akan Usung Anies, yang Ada Minta Anies Kerja Lebih Hebat Lagi

Baca: Fakta Terbaru Kasus Ganja Jefri Nichol: Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 12 Tahun, Baru 2 Kali Pakai

Baca: Jago Tirukan Suara Orang Lain, Penipu Ulung Buat Awak Media Tak Percaya dengan Keahliannya

Baca: Boris Johnson menjadi PM Inggris dengan dukungan suara kurang dari 0,34% pemilih

Menurut dia, kasus ini mencederai dunia peradilan Indonesia.

Mengingat hakim sebagai profesi mulia sudah semestinya dihormati.

Karena itu, dia menegaskan, KY berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga perkaranya selesai dengan cepat.

Berita Rekomendasi

"Maka dari itu, ini harus diproses secara hukum, harus ditindak tegas," tambahnya.

Ditahan

Pihak kepolisian menahan Desrizal Chaniago (54) pengacara yang melakukan penyerangan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tersangka dijerat pasal 351 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau pasal 212 KUHP

Harry mengatakan, pelaku melakukan aksi penyerangan tersebut karena kesal.


Hingga saat ini, belum terdapat indikasi Desrizal menggunakan narkoba atau minuman keras.

Aksi tersebut dilakukan secara spontan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas