Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Desak Polres Metro Jakarta Pusat Secepatnya Tuntaskan Kasus Penganiayaan Hakim

Komisi Yudisial meminta Polres Metro Jakarta Pusat mengusut tuntas kasus penganiayaan hakim yang dilakukan kuasa hukum bernama Desrizal

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KY Desak Polres Metro Jakarta Pusat Secepatnya Tuntaskan Kasus Penganiayaan Hakim
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Komisi Yudisial (KY). 

"Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Baca: Staf Romy Dilarang Meninggalkan Indonesia Selama 6 Bulan oleh KPK

Baca: Jadi Top Skor di Indonesia, Penyerang Ini Tinggalkan Jepang untuk Gabung Klub Prancis

Baca: Eks Pemain Mahal Dobel Kecewa pada Partai Terbaru Liga Europa

Baca: Gerindra Incar Kursi Ketua MPR, Ini Reaksi Demokrat

"Pelaku dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan oleh korban tidak sesuai yanh diharapkan dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban," tambah Harry.

Desrizal terancam hukuman dua tahun akibat perbuatannya. Hukuman ini dilakukan karena pelaku telah melakukan penganiayaan.

"Ini kita gak bisa lihat kesana, ini proses terjadi adalah proses pidana barang siapa yang melakukan perbuatan pidana, ada ancaman hukumannya. Saudara D ini adalah melakukan kegiatan penganiayaan dan ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," jelas Harry.

Nantinya, penyidik bakal berkoordinasi dengan perkumpulan komunitas advokat untuk proses hukum.

Pihaknya bakal koordinasi terkait dengan kasus ini.

"Kami melakukan koordinasi kepada pihak yang memang akan berperkara atau pihak yang memang akan berpengaruh dalam kasus ini," kata Harry.

Berita Rekomendasi

Motif

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal kepada D, terungkap alasan atau motif yang bersangkutan melakukan tindak penganiayaan di ruang sidang Subekti, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Menurut keterangan dari tersangka bahwa tersangka kesal, marah yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Baca: KPK Tegaskan Tidak Memprioritaskan Calon Pimpinan Jilid V dari Institusi Tertentu

Baca: Kasus Pengacara Serang Hakim Pakai Ikat Pinggang Saat Sidang, Ini Pengakuan Korban Hingga Reaksi MA

Baca: Arswendo Atmowiloto Meninggal Dunia, Sutradara Joko Anwar Sampaikan Duka Cita

Baca: Kuasa hukum Sunan Kalijaga Bilang, Salmafina Diminta Tim Produksi Rumpi Pakai Kalung Simbol Agama

Namun, kata dia, pemeriksaan terhadap D masih terus dilakukan untuk mengungkap kasus penganiayaan tersebut.

"Motif masih didalami bahwa keterangan tersangka pada saat itu yang bersangkutan dalam tahapan persidangan itu yang dibacakan korban tidak sesuai yang diharapkan dan tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celana dan berdiri mendekati korban," kata dia.

Atas perbuatan itu, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP juncto Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara.

Pengakuan hakim

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas