Menkominfo Pastikan Traveloka dan Tokopedia Tidak Jadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah
Tokopedia dan Traveloka tidak akan menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan dua unicorn Tokopedia dan Traveloka tidak akan menjadi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Ia mengatakan, kekhawatiran PPIU konvensional akan tergeser bila dua startup tersebut ikut bergelut dalam bisnis tersebut.
"PPIU bukan Traveloka dan Tokopedia, katanya ada istilahnya mematikan PPIU konvensional, seperti duopoli atau apa. Traveloka dan Tokopedia tidak akan menjadi PPIU," ujar Rudiantara yang ditemui di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).
Baca: Kemenkominfo Minta Google Suspend 3 Video Vulgar Milik Youtubers Kimi Hime
Baca: Kekuatan PSM Makassar yang Tanpa Marc Klok di Mata Pelatih Persija
Baca: Beda Pernyataan Bestari Barus dengan Staf Gubernur DKI soal Pertemuan Anies dengan Surya Paloh
"Traveloka dan Tokopedia tidak pernah dirancang menjadi penyelenggara umroh itu," tegasnya.
Rudiantara menyampaikan, bersama Kementerian Agama, KEIN, sejumlah startup, serta Arab Saudi sedang mematangkan konsep umrah digital.
"Ini sedang menyiapkan proses bisnis dalam bentuk digital dan ini tidak bisa jadi urusan Indonesia saja karena yang menggatur umrah juga dari pihak Arab Saudi," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama RI menetapkan penyelenggaran umrah tetap melalui biro perjalanan. Pengembangan umrah digital yang menjadi inisiatif Kemkominfo bersifat opsional atau pilihan.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, mengatakan pengembangan umrah digital nantinya bersifat optional atau pilihan.
Masyarakat yang akan berangkat umrah bisa memilih dua cara. Pertama, mendaftar di PPIU secara langsung sebagaimana yang berjalan selama ini.
Kedua, memilih paket PPIU yang ada di market place dengan keberangkatan tetap oleh PPIU.
Kemenag menekankan semua pihak terkait untuk mematuhi regulasi, dalam hal ini UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji yang baru disepakati Pemerintah dan DPR.
"Hasilnya, ada kesepahaman bahwa pengembangan umrah digital harus berangkat dari prinsip penyelenggaraan umrah dilakukan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)," tegas dia dalam rilisnya.