Surat Amnesti Presiden Jokowi Disetujui Komisi III, Baiq Nuril: Saya Hanya Bisa Bilang Terima Kasih
Komisi III DPR RI menyetujui surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril, Rabu (24/7/2019).
Editor: Whiesa Daniswara
Komisi III DPR RI menyetujui surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril, Rabu (24/7/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Baiq Nuril Maqnun tak kuasa menahan air matanya. Ia tak sanggup berkata-kata setelah permohonan amnesti yang diajukan mulai mendapat titik terang.
Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril.
Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota fraksi yang hadir dalam Rapat Pleno Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Baca: Air Mata Baiq Nuril Tak Berhenti Mengalir Saat Komisi III DPR Menyetujui Pemberian Amnesti Untuknya
Baca: Komisi III DPR Setujui Pemberian Amnesti untuk Baiq Nuril
"Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih," ujar Nuril sambil menangis, saat ditemui seusai rapat.
Lantas, awak media yang mewawancarainya bertanya apa yang hendak disampaikan ke pemerintah dan DPR terkait permohonannya itu.
Lagi-lagi Nuril hanya mampu mengucapkan terima kasih. Matanya pun terlihat sembap.
"Saya hanya bisa bilang terima kasih," ucapnya sambil terbata-bata.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, berharap kasus yang menimpa kliennya itu dapat menjadi momentum dalam meningkatkan upaya perlindungan terhadap perempuan, khususnya dari praktik kekerasan seksual.
Baca: Komisi III dengarkan Penjelasan Pemerintah Soal Amnesti Baiq Nuril
Baca: Sambil Meneteskan Air Mata, Baiq Nuril Berharap DPR Setujui Amnesti
"Mudah-mudahan momentum ini bisa jadi momen perlindungan terhadap perempuan, khususnya dalam kasus kekerasan seksual," kata Joko.
Sementara itu, anggota DPR yang selama ini ikut membantu advokasi kasus Nuril, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan, masih ada dua tahap lagi yang harus dilalui hingga pemberian amnesti dapat dikabulkan.
Hasil Rapat Pleno Komisi III terkait persetujuan pemberian amnesti akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Dalam rapat tersebut nantinya akan ditentukan apakah persetujuan dari Komisi III dapat dibawa dalam pembahasan di Rapat Paripurna.
Rencananya Rapat Paripurna akan digelar pada Kamis (25/7/2019) sebelum masa reses hingga pertengahan Agustus mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.