5 Fakta Kasus Pinjaman Online Teror Nasabah: Sebar Iklan Yuliana Rela Digilir demi Utang 1 Juta
Dalam iklan Yuliana Indriati dituliskan rela digilir demi melunasi utang di aplikasi pinjaman online, fintech ilegal bernama Incash sebanyak Rp 1,54 j
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah iklan menjadi viral di media sosial berisikan seorang wanita warga Solo, Yuliana Indriati (YI) disebutkan rela untuk digilir demi membayar utang.
Dalam iklan Yuliana Indriati dituliskan rela digilir demi melunasi utang di aplikasi pinjaman online, fintech ilegal bernama Incash sebanyak Rp 1,54 juta.
Yuliana membantah iklan tersebut dan melaporkan fintech Incash mencemarkan nama dirinya kepada pihak berwajib.
Berikut sejumlah fakta yang TribunWow.com rangkum dari kronologi hingga tindakan yang dilakukan, Kamis (25/7/2019):
1. Kronologi
Kronologi dijelaskan oleh Pengacara Yuliana (51), dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, Sukadewa, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (25/7/2019).
Ia menuturkan mulanya Yuliana membutuhkan sejumlah uang untuk biaya anak sekolah.
Baca: Penggusuran di Bekasi Sempat Ricuh, Enam Orang Diamankan
Baca: Jadwal Bioskop XXI Ambon City Center per Kamis 25 Juli 2019, Ada Koboy Kampus hingga Stuber
Baca: Viral Video Polantas Ditabrak Pengendara Mobil, Ini Kata Kasatlantas Polrestabes Bandung
Baca: Raih Nilai Tertinggi SKD Nasional, CPNS Penyuluh KB BKKBN Dapat Penghargaan KemenpanRB
"Klien kami membutuhkan sejumlah uang untuk biaya sekolah anaknya, lalu meminjam pada salah satu pinjaman online," kata Sukadewa saat jumpa pers, Kamis (25/7/2019).
Yuliana lalu berinisiatif melakukan pinjaman online di aplikasi yang tersedia di PlayStore.
Dengan syarat yang mudah, dalam hitungan jam pinjaman langsung cair.
"Setelah klien kami mendownload fintech (Financial Technologi) dengan mengirimkan foto diri dengan KTP, dan nanti hitungan jam sudah cair," lanjut Sukadewa.
Yuliana meminjam uang sebesar Rp 1 Juta, dengan potongan administrasi sebesar Rp 320 ribu, sehingga dia menerima Rp 680 ribu.
Dengan jangka waktu 1 minggu.
"Dia pinjam belum ada sebulan, dengan tempo satu minggu."
Begitu terlambat membayar dalam waktu 7 hari, dikenai denda dengan bunga Rp 70 ribu per hari.
"Begitu tujuh hari lewat, nanti ada bunga Rp 70 ribu per hari, ada biaya keterlambatan, dan berbunga lagi," terangnya.
Yuliana pun kebingungan untuk melunasi utangnya.
Ia kemudian melakukan pinjaman lain lewat sejumlah empat aplikasi.
"Pokok utang klien kami Rp 4 juta pada 4 aplikasi, kemudian terus menggunung sekarang sudah mencapai Rp 30 juta," katanya.
Yuliana menambahkan, dari utang sejumlah Rp 680 itu, ia harus mengembalikan Rp 1,54 juta dalam tempo tujuh hari.
"Saya sudah jatuh tempo, kemudian dia (salah satu dari pinjaman online) menelepon saya, mengejar untuk segera membayar dan meneror saya," papar Yuliana.
"Pada Selasa kemarin, dia bikin poster itu dan mengancam akan disebarkan jika saya tidak segera membayar."
"Kemudian dia membuat grup WA yang didalamnya ada saya dan teman-teman saya, dan disebarkan di sana," pungkasnya.
2. Yuliana Diteror
Ia mengaku mendapatkan teror yang melecehkan dirinya.
Oknum debt collector membuat grup WhatsApp.
“Baru telat sehari sudah diteror. Mereka bikin group Whats App yang ada gambar saya dengan tulisan pelecehan,” jelas Yuliana, dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (23/7/2019).
Sedangkan ada pula iklan yang berisi bahwa Yuliana rela digilir seharga Rp 1,054 juta demi melunasi utang.
Oknum debt collector itu pun mencemarkan nama Yuliana, kepada sahabat dan kerabat Yuliana untuk menjatuhkan harga dirinya.
Tak hanya itu ia dalam menuliskan laporannya juga mengaku mengalami teror kekerasan hingga penghinaan melalui komunikasi telepon.
3. Yuliana Melaporkan Fintech tersebut
Yuliana yang tak tinggal diam melaporkan hal tersebut ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes.
“Itu pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Makanya saya laporkan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Polrestabes,” ujar Yuliana kepada Kontan.co.id pada Selasa (23/7/2019).
Ia pun memperoleh surat kuasa bantuan hukum dari LBH.
Yuliana menguasakan kepada I Gede Sukadenawa Putra SH dan Yuliawan Fathoni yang merupakan pengacara dan konsultan hukum.
Mereka tergabung dalam institusi LBH Solo Raya yang beralamat di Sentra Niaga Kawasan Terpadu The Park Mall Jl. Soekarno, Dusun II, Madegondo, Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
4. Fintech Incash Ilegal
Incash sendiri ternyata belum terdaftar sebagai fintech peer to peer lending yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya Incash merupakan fintech ilegal yang meresahkan.
Hal ini diungkapkan Anto Prabowo, Deputi Komisioner Humas dan Manajemen Strategis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anto pun menilai tindakan Yuliana melaporkan kepada yang berwajib merupakan langkah yang benar.
"Pelaporan ke polisi adalah tindakan tepat yang dilakukan dengan aduan pencemaran nama baik," ujar Anto kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7/2019).
5. Pasal yang Bisa Digunakan YI
Sedangkan Yuliana dapat melaporkan perbuatan Fintech Incash dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada 12 pasal mulai 310 sampai 321.
Sehingga apabila Fintech Incash terbukti turut andil dalam iklan viral tersebut dapat dijerat dengan pasal, di antaranya:
Pasal 310 ayat 3 KUHP dengan dugaan telah menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
Pasal 310 ayat 2 KUHP ancamannya hukuman 1 tahun 4 bulan atau denda maksimal Rp 4.500.
Lalu Pasal 311 ayat 1 menyebut, menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal termasuk dengan tulisan dan gambar supaya diketahui umum namun penyerang tak dapat membuktikan pernyataannya maka ancamannya adalah hukuman maksimal 4 tahun.
Selain KUHP itu ada pula ancaman UU ITE.
(TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com : https://wow.tribunnews.com/2019/07/25/5-fakta-kasus-viral-yuliana-cerita-ikut-pinjaman-online-bunga-rp-70-ribu-hingga-diiklankan-digilir?page=all.
Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah