Di Rapat Paripurna DPR, Destry Damayanti Sah Jabat Deputi Gubernur Senior BI
"Setelah Komisi XI menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test), maka menetapkan Destry Damayanty sebagai Deputi Gubernur Senior BI."
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Rapat digelar di Ruang Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Baca: Amnesti Baiq Nuril akan Disahkan Melalui Paripurna DPR Pagi Ini
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, rapat dimulai pukul 11.00 WIB.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto dan didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Membuka rapat, Utut menyebut rapat telah ditandatangani oleh 283 orang dari total 560 anggota dewan.
Serta 55 anggota dewan izin.
"Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI telah ditandatangani oleh 283 anggota dan 55 izin," ungkap Agus.
"Dengan demikian kuorum telah tercapai. Dengan mengucapkan bismillahirrohmanirrohim rapat kami buka dan terbuka untuk umum," sambungnya.
Baca: Amnesti Baiq Nuril akan Disahkan Melalui Paripurna DPR Pagi Ini
Ada beberapa agenda yang akan dibahas dalam paripurna pagi ini.
Pertama, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Komisi IX DPR RI tentang Pengawasan Obat dan Makanan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Kedua, pendapat fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Peraturan DPR RI tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI untuk dapat disetujui dan ditetapkan.
Kemudia laporan Komisi XI DPR RI tentang hasil uji kepatutan dan kelayakan Calon Deputi Gubernur Senior BI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Selanjutnya akan dibacakan laporan akhir Pansus Anket DPR RI tentang Pelindo II. Rapat akan ditutup dengan pidato penutupan masa persidangan V Tahun 2018-2019.
Selain itu, paripurna pagi ini juga mengesahkan persetujuan amnesti untuk Baiq Nuril.
DPR juga akan mengesahkan perpanjangan 17 rancangan undang-undang (RUU).