Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus Edit Foto Caleg Evi Apita Maya: Ahli: Edit Foto dan Perolehan Suara Sulit Dicari Korelasinya

Caleg DPD Provinsi NTB, Evi Apita Maya, sebagai pihak terkait sengketa PHPU untuk Pileg keberatan dituding edit foto.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kasus Edit Foto Caleg Evi Apita Maya: Ahli: Edit Foto dan Perolehan Suara Sulit Dicari Korelasinya
Capture Youtube /Kolase Tribunnews.com
Evi Apita Maya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Caleg DPD Provinsi NTB, Evi Apita Maya, sebagai pihak terkait sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) merasa keberatan dituding memanipulasi atau edit foto.

Melalui Juanda, selaku ahli, dia membantah tudingan tersebut. Juanda menjelaskan permohonan yang diajukan tidak berdasar. Sebab tidak ada ketentuan di UU yang melarang adanya edit foto.

Selain itu tidak ada korelasi signifikan mengedit foto dengan perolehan suara yang didapatkan Pihak Terkait.

Baca: Kasus Edit Foto Caleg di Sidang MK, Ahli Pemohon Nilai Evi Apita Maya Manipulasi Foto

Baca: Blak-blakan Caleg Evi Apita yang Diprotes Karena Fotonya Kelewat Cantik Foto Presiden Aja Diedit!

“Pemohon setidaknya harus menghadirkan pemilih minimal 50 persen yang memilih Pihak Terkait. Kemudian membuktikan mereka memilih karena alasan Pihak Terkait memiliki foto yang cantik. Ini jelas pembuktian hukum yang sulit," kata Juanda di gedung MK, Kamis (25/7/2019).

Baca: Pakai Ganja Bareng Jefri Nichol, Sutradara Robby Ertanto: Saya Salah, Saya Minta Maaf

Juanda menegaskan, tidak ada otoritas yang berhak menilai suatu foto adalah manipulasi atau tidak.

Menurut dia, hanya pengadilan yang berhak memiliki otoritas tersebut.

Berita Rekomendasi

“Jika ada pihak lain di luar itu, saya menganggap semuanya adalah asumsi semata,” tambahnya.

Kata ahli pemohon

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (25/7/2019).

Sidang Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams itu, beragenda mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon dan Pihak Terkait, serta saksi Termohon.

Untuk diketahui, Calon Anggota DPD Provinsi NTB 2019 -2024, Farouq Muhammad, di perkara Nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019 mempersoalkan masalah editan foto saingannya, Evi Apita Maya, di kertas suara.

Priyadi Sufianto, ahli yang dihadirkan pemohon, menyebutkan di fotografi ada tiga kacamata untuk memandang sebuah foto. Pertama, secara jurnalistik yang bersifat obyektif. Kedua, secara komersial yang bisa obyektif maupun subyektif. Ketiga, seni foto bersifat subyektif.

Adapun pengubahan foto dalam dunia fotografi terdiri dari dua yakni edit dan retouch.

“Kedua hal ini diperbolehkan. Yang tidak boleh adalah manipulasi foto,” kata dia, seperti dilansir laman MK, Kamis (25/7/2019).

Melihat foto Pihak Terkait, yaitu Evi Apita Maya, kata dia, ini termasuk manipulasi. Sebab sudah mengubah secara total foto asli. Hal ini dia dapatkan saat mengkomparasi dua foto yang ada.

Untuk diketahui, Farouq Muhammad, melayangkan gugatan karena tindakan yang dilakukan Evi menurut dirinya telah mempengaruhi masyarakat untuk memilih Evi saat pencoblosan.

Evi pun lolos menjadi anggota DPD dengan suara terbanyak sebesar 283.932. Padahal Evi diduga tidak maksimal dalam kampanye di daerah terpencil.

Pemohon menuduh Evi melanggar Pasal 65 ayat (1) huruf j Peraturan KPU RI Nomor 30 Tahun 2018. Isi aturannya mengenai penggunaan foto lama lebih dari 6 bulan.

Selain foto Evi, Pemohon juga mempermasalahkan foto saingan lainnya yakni Lalu Suhaimi Ismy. Pemohon menyebut Suhaimi memakai foto lama yang sama dengan saat dia maju DPD periode 2014-2019.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas