Ketua Pansus Angket Pelindo II Minta Presiden Jokowi Pecat Menteri BUMN
Satu di antara beberapa agenda rapat hari ini yaitu laporan ketua pansus angket DPR RI tentang Pelindo II.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-23 penutupan Masa Persidangan V tahun 2018-2019, Kamis (25/7/2019).
Satu di antara beberapa agenda rapat hari ini yaitu laporan ketua pansus angket DPR RI tentang Pelindo II.
Ketua Pansus Angket Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka mengatakan timnya menemukan fakta Menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Rieke menyatakan Menteri BUMN dengan sengaja tidak melaksanakan kedudukan, tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (2a) dan Pasal 24 ayat (2) serta UU no 19 Tahun 2003 tentang BUMN Pasal 14 ayat (1).
Hal tersebut juga memperhatikan temuan dan rekomendasi Pansus Tahap I, temuan Pansus Tahap II dan hasil audit investigatif BPK RI, serta berdasarkan pandangan fraksi-fraksi tersebut maka Pansus Angket DPR tentang Pelindo II membuktikan hasil kerja Pansus Tahap Pertama beserta rekomendasi yang telah disetujui secara aklamasi terbukti benar adanya.
Baca: DPR Setujui Perpanjangan Pembahasan 17 RUU
"Pansus tetap pada sikap politik yang sama, yaitu merekomendasikan kepada Presiden untuk mengambil sikap kepada tindakan Menteri BUMN. Pansus mendukung Presiden untuk berani penggunakan hak prerogatifnya sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara terhadap Menteri BUMN," ungkap Rieke.
Politikus PDI Perjuangan ini juga menyebut, pansus merekomendasikan kepada Presiden untuk tidak serta merta membuka investasi asing dalam jangka panjang yang dapat merugikan bangsa Indonesia secara moril dan meteril.
Sebab, menurutnya, berpotensi mengancam keselamatan negara dan kedaulatan ekonomi politik bangsa.
"Yang akhirnya membuat apa yang dikhawatirkan Bapak Bangsa, Bung Karno justru terjadi yakni Indonesia menjadi kuli bagi bangsa lain, bangsa kuli di antara bangsa-bangsa lain," tegas Rieke.
Setelah Rieke melaporkan hasil pansus, Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto menanyakan kepada anggota dewan apakah laporan tersebut bisa disetujui.
Baca: Mengaku Sebagau Dukun, Pria Batang Ini Cabuli Siswi SMA di Lampung Tengah
"Apakah laporan akhir pansus angket DPR RI tentang Pelindo II dapat disetujui?," tanya Utut kepada para anggota dewan.
"Setuju," jawab seluruh dewan yang hadir.
Sebagai informasi, pada 2015, Pansus angket juga telah merekomendasikan Presiden RI untuk menggunakan hak prerogatifnya untuk memberhentikan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.