Sri Bintang Pamungkas Batal Jadi Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Kivlan Zen, Ini Alasannya
Sri Bintang Pamungkas batal menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Tanggapan Sri Bintang
Sri Bintang yang batal menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan mengaku menyerahkan perihal jadi tidaknya keterangannya didengarkan dalam persidangan kepada hakim.
"Terserah pada hakim, dia yang ngatur. Pengacaranya mestinya juga ditanya apakah dengan saksi dan ahli yang sudah ada itu sudah yakin dia memenangkan apa nggak. Kalau masih kurang ya dia (harusnya) masih minta (saksi lagi)," kata Sri Bintang.
Baca: Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Hadiri Sidang Praperadilan Kivlan Zen
Baca: Polisi Nilai Saksi yang Dihadirkan Kivlan Zen Malah Menguntungkan Penyidik
Ia pun menyebut akan merasa kecewa apabila nantinya perkara Kivlan Zen tersebut tetap dilanjutkan dan yang bersangkutan tidak bebas dari bui.
"Ya saya hanya merasa kecewa kalau perkara Kivlan ini dilanjutkan. Saya datang untuk membela dia, meringankan dia, supaya dia lepas dari pada usaha menangkap yang kriminal itu," katanya.
Empat dalil pokok
enasehat hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan terdapat empat poin pokok gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tonin menjelaskan, kliennya menggugat Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya atas penangkapannya, penetapannya sebagai tersangka, penahanannya, dan penyitaan yang dilakukan padanya.
"Pada pokoknya yang kami gugat yaitu penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanam, dan penyitaan," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
Terkait penangkapan, satu di antara dalilnya Tonin menyoal terkait tidak ditunjukannya surat penangkapan pada saat Kivlan Zen ditangkap.
Baca: Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku, Senin (23/7/2019) Sore
Baca: Ragam Masalah Jemaah Haji Indonesia, Kamar Banjir Hingga Beli Tasbih Seharga Rp 7 Juta
Baca: Rosyid Dukung Menteri Rini Rombak Direksi BUMN
Terkait dengan penetapan tersangka, satu di antaranya Tonin menyoal kalau kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.
Hal itu juga termuat dalam permohonan gugatan praperadilan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
"Bahwa untuk menjadi tersangka sepatutnya dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka dan bukan sebagai tersangka, sebagaimana pemohon praperadilan tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor karena setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 setelah selesai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri selanjutnya ditangkap dan dibawa ke kantor termohon praperadilan," kata Tonin.
Terkait dengan penahanan, Tonin menyoal bahwa tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan Zen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.