Sri Bintang Pamungkas Sebut Kasus Kivlan Zen Bagai Duri Dalam Daging
Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengatakan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan Zen diibaratkan bagai duri dalam daging.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengatakan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan Zen diibaratkan bagai duri dalam daging.
"Menurut pendapat saya dari sisi politik hukum, ini kasusnya Kivlan ini adalah duri dalam daging bagi rezim, bagi Kapolri, juga bagi Panglima (TNI)," ujar Sri Bintang Pamungkas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Disinggung perihal alasan dirinya mengibaratkan kasus Kivlan Zen dengan duri dalam daging, Sri Bintang menilai ada kebingungan dari pihak termohon atau Polda Metro Jaya.
Baca: KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Tersangka e-KTP Markus Nari ke Tahap Penuntutan
Baca: Hilang Sepekan, Perempuan Bangka Ditemukan Duduk di dalam Sumur dan Anehnya Diameter Sumur Sempit
Baca: Viral Video Tabrak Lari di Jakarta Barat, Polisi Beberkan Kronologi dan Alasan Pelaku Kabur
Baca: Jokowi Disarankan Tiru Mantan Presiden Soeharto dalam Memilih Menteri, Ini Alasannya
Ia melihat senjata yang menjadi permasalahan tidak diperlihatkan dan tidak ditunjukkan.
Sri Bintang Pamungkas sendiri meyakini mantan Kepala Staf Kostrad itu tidak pernah memegang senjata yang dimaksud pula.
"Bingung mereka, semua hukum acara di langgar. Sekarang bukti dia memegang senjata, dimana senjatanya? Ada dimana senjatanya? Ditunjukkan tidak? Orang Kivlan nggak pernah pegang juga," kata dia.
Batal bersaksi
Aktivis Sri Bintang Pamungkas batal menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Kamis (25/7/2019).
Batalnya Sri Bintang Pamungkas dalam memberikan kesaksian dikarenakan masalah waktu.
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya memperbolehkan satu saksi ahli tambahan untuk memberikan keterangan.
Sementara pihak Kivlan Zen sendiri meminta agar hakim mau mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan.
Baca: Pihak Pemohon Keberatan di SPDP Tak Ada Nama Kivlan Zen, Begini Tanggapan Saksi Ahli Termohon
Baca: Pencari Rumput di Purwakarta Jadi Korban Penembakan Salah Sasaran Hingga Kakinya Patah
Baca: Kondisi Nunung Diungkap Ruben Onsu dan Sarwendah, Sebut Sang Komedian Tak Bisa Makan dan Tidur
Baca: PKS Dorong Partai Oposisi Usulkan Paket Calon Pimpinan MPR Sendiri
Antara lain ahli pidana Mudzakir dan Sri Bintang Pamungkas.
Pantauan Tribunnews.com, Achmad Guntur selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan ini, mempersilahkan saksi tambahan dari pemohon untuk memberikan keterangan.