Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Bintang Pamungkas Sebut Kasus Kivlan Zen Bagai Duri Dalam Daging

Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengatakan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan Zen diibaratkan bagai duri dalam daging.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sri Bintang Pamungkas Sebut Kasus Kivlan Zen Bagai Duri Dalam Daging
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Aktivis Sri Bintang Pamungkas batal menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Kivlan Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019). 

Tonin menjelaskan, kliennya menggugat Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya atas penangkapannya, penetapannya sebagai tersangka, penahanannya, dan penyitaan yang dilakukan padanya.

"Pada pokoknya yang kami gugat yaitu penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanam, dan penyitaan," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).

Terkait penangkapan, satu di antara dalilnya Tonin menyoal terkait tidak ditunjukannya surat penangkapan pada saat Kivlan Zen ditangkap.

Baca: Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku, Senin (23/7/2019) Sore

Baca: Ragam Masalah Jemaah Haji Indonesia, Kamar Banjir Hingga Beli Tasbih Seharga Rp 7 Juta

Baca: Rosyid Dukung Menteri Rini Rombak Direksi BUMN

Terkait dengan penetapan tersangka, satu di antaranya Tonin menyoal kalau kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.

Hal itu juga termuat dalam permohonan gugatan praperadilan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

"Bahwa untuk menjadi tersangka sepatutnya dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka dan bukan sebagai tersangka, sebagaimana pemohon praperadilan tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor karena setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 setelah selesai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri selanjutnya ditangkap dan dibawa ke kantor termohon praperadilan," kata Tonin.

Terkait dengan penahanan, Tonin menyoal bahwa tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan Zen.

Berita Rekomendasi

"Sampai dengan Permohonan a-quo diajukan Keluarga Tersangka belum pernah menerima Pemberitahuan dan administrasi Berita Acara Penahanan, pemeriksaan kesehatan dan lainnya, belum dilakukannya gelar perkara khusus atau besar, selama diperiksa tanggal 29 Mei dan 30 Mei 2019 tidak didampingi oleh Kuasa Hukum yang memiliki Surat Kuasa, belum dilakukan konfrontir dengan saksi atau tersangka yang membuat BAP Projustisia terhadap sangkaan dimaksud," kata Tonin.

Baca: Kupas Habis Honda ADV 150, dari Spesifikasi Lengkap hingga Bisa Dicicil Mulai Rp 1 Jutaan

Baca: Suami Syok Lihat Video Istrinya Tengah Berhubungan Badan dengan Kakek-kakek di Ladang Tebu

Terkait dengan penyitaan, satu di antara gugatannya Tonin menyoal surat.

"Termohon praperadilan melakukan penyitaan terhadap benda atau barang milik Kivlan Zen berdasarkan SPDP Nomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tanggal 21 Mei 2019 dan bukan berdasarkan SPDP Nomor: B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019 dengan demikian merupakan penyitaan yang tidak sah yang telah melanggar administrasi penyidikan dan prosedur penyidikan dimana PENYITAAN hanya dapat terjadi setelah SPDP terbit juncto Surat Perintah Penyidikan," kata Tonin.

Sebelum membacakan gugatan, Tonin menjelaskan kepada hakim tunggal yang memeriksa perkaranya yakni Achmad Guntur terkait perubahan pada permohonan gugatannya.

Guntur kemudian membolehkan perubahan dan penambahan tersebut sebatas redaksional dan tidak menyangkut pokok gugatan.

"Tadinya 13 halaman, yang tadi dibacakan 16 halaman. Kenapa terjadi penambahan, sewaktu 13 Pak Kivlan yang buat. Setelah kami diminta jadi pengacara kuasa hukum, ada unsur hukum yang belum dimuat. Kami kan kalau berperkara harus menang jadi itu adalah hal yang biasa kecuali mintanya berbeda. Sama yang diminta petitum tidak berubah, hanya memasukan dalil hukum dan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas