Sri Bintang Pamungkas Sebut Kasus Kivlan Zen Bagai Duri Dalam Daging
Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengatakan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan Zen diibaratkan bagai duri dalam daging.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengatakan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan Zen diibaratkan bagai duri dalam daging.
"Menurut pendapat saya dari sisi politik hukum, ini kasusnya Kivlan ini adalah duri dalam daging bagi rezim, bagi Kapolri, juga bagi Panglima (TNI)," ujar Sri Bintang Pamungkas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Disinggung perihal alasan dirinya mengibaratkan kasus Kivlan Zen dengan duri dalam daging, Sri Bintang menilai ada kebingungan dari pihak termohon atau Polda Metro Jaya.
Baca: KPK Limpahkan Berkas Penyidikan Tersangka e-KTP Markus Nari ke Tahap Penuntutan
Baca: Hilang Sepekan, Perempuan Bangka Ditemukan Duduk di dalam Sumur dan Anehnya Diameter Sumur Sempit
Baca: Viral Video Tabrak Lari di Jakarta Barat, Polisi Beberkan Kronologi dan Alasan Pelaku Kabur
Baca: Jokowi Disarankan Tiru Mantan Presiden Soeharto dalam Memilih Menteri, Ini Alasannya
Ia melihat senjata yang menjadi permasalahan tidak diperlihatkan dan tidak ditunjukkan.
Sri Bintang Pamungkas sendiri meyakini mantan Kepala Staf Kostrad itu tidak pernah memegang senjata yang dimaksud pula.
"Bingung mereka, semua hukum acara di langgar. Sekarang bukti dia memegang senjata, dimana senjatanya? Ada dimana senjatanya? Ditunjukkan tidak? Orang Kivlan nggak pernah pegang juga," kata dia.
Batal bersaksi
Aktivis Sri Bintang Pamungkas batal menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Kamis (25/7/2019).
Batalnya Sri Bintang Pamungkas dalam memberikan kesaksian dikarenakan masalah waktu.
Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya memperbolehkan satu saksi ahli tambahan untuk memberikan keterangan.
Sementara pihak Kivlan Zen sendiri meminta agar hakim mau mendengarkan keterangan dari dua saksi ahli yang dihadirkan.
Baca: Pihak Pemohon Keberatan di SPDP Tak Ada Nama Kivlan Zen, Begini Tanggapan Saksi Ahli Termohon
Baca: Pencari Rumput di Purwakarta Jadi Korban Penembakan Salah Sasaran Hingga Kakinya Patah
Baca: Kondisi Nunung Diungkap Ruben Onsu dan Sarwendah, Sebut Sang Komedian Tak Bisa Makan dan Tidur
Baca: PKS Dorong Partai Oposisi Usulkan Paket Calon Pimpinan MPR Sendiri
Antara lain ahli pidana Mudzakir dan Sri Bintang Pamungkas.
Pantauan Tribunnews.com, Achmad Guntur selaku hakim tunggal dalam sidang praperadilan ini, mempersilahkan saksi tambahan dari pemohon untuk memberikan keterangan.
Saat itu kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, meminta agar dua saksi ahli dapat memberikan keterangannya.
"Izin Yang Mulia kami ada Profesor Sri Bintang juga kalau cukup waktu," ujar Tonin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Namun, keinginan Tonin ditolak hakim.
Alasannya Guntur menilai satu saksi ahli tambahan yang dihadirkan sudah termasuk bonus.
"Satu saja pak kan kemarin sudah. Ini satu saja bonus," timpal Guntur.
Amatan Tribunnews.com, saat hakim meminta saksi ahli tambahan pihak termohon dihadirkan pun yang ada di ruang sidang hanyalah Mudzakir.
Sri Bintang Pamungkas diketahui masih berada di luar ruang sidang. Sehingga pada akhirnya, Mudzakir lah yang disumpah dan didengarkan keterangannya.
Tanggapan Sri Bintang
Sri Bintang yang batal menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan mengaku menyerahkan perihal jadi tidaknya keterangannya didengarkan dalam persidangan kepada hakim.
"Terserah pada hakim, dia yang ngatur. Pengacaranya mestinya juga ditanya apakah dengan saksi dan ahli yang sudah ada itu sudah yakin dia memenangkan apa nggak. Kalau masih kurang ya dia (harusnya) masih minta (saksi lagi)," kata Sri Bintang.
Baca: Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Hadiri Sidang Praperadilan Kivlan Zen
Baca: Polisi Nilai Saksi yang Dihadirkan Kivlan Zen Malah Menguntungkan Penyidik
Ia pun menyebut akan merasa kecewa apabila nantinya perkara Kivlan Zen tersebut tetap dilanjutkan dan yang bersangkutan tidak bebas dari bui.
"Ya saya hanya merasa kecewa kalau perkara Kivlan ini dilanjutkan. Saya datang untuk membela dia, meringankan dia, supaya dia lepas dari pada usaha menangkap yang kriminal itu," katanya.
Empat dalil pokok
enasehat hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan terdapat empat poin pokok gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tonin menjelaskan, kliennya menggugat Kapolda Metro Jaya dan Dirkrimum Polda Metro Jaya atas penangkapannya, penetapannya sebagai tersangka, penahanannya, dan penyitaan yang dilakukan padanya.
"Pada pokoknya yang kami gugat yaitu penangkapan, penetapan sebagai tersangka, penahanam, dan penyitaan," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019).
Terkait penangkapan, satu di antara dalilnya Tonin menyoal terkait tidak ditunjukannya surat penangkapan pada saat Kivlan Zen ditangkap.
Baca: Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Seram Bagian Timur, Maluku, Senin (23/7/2019) Sore
Baca: Ragam Masalah Jemaah Haji Indonesia, Kamar Banjir Hingga Beli Tasbih Seharga Rp 7 Juta
Baca: Rosyid Dukung Menteri Rini Rombak Direksi BUMN
Terkait dengan penetapan tersangka, satu di antaranya Tonin menyoal kalau kliennya tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelumnya, namun langsung sebagai tersangka.
Hal itu juga termuat dalam permohonan gugatan praperadilan yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
"Bahwa untuk menjadi tersangka sepatutnya dua alat bukti dan pemeriksaan sebagai saksi atau calon tersangka dan bukan sebagai tersangka, sebagaimana pemohon praperadilan tidak pernah dipanggil secara layak sebagai saksi terlapor dan tidak pernah juga diperiksa sebagai saksi terlapor karena setelah penangkapan tanggal 29 Mei 2019 setelah selesai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri selanjutnya ditangkap dan dibawa ke kantor termohon praperadilan," kata Tonin.
Terkait dengan penahanan, Tonin menyoal bahwa tidak adanya pemberitahuan penahanan terhadap keluarga Kivlan Zen.
"Sampai dengan Permohonan a-quo diajukan Keluarga Tersangka belum pernah menerima Pemberitahuan dan administrasi Berita Acara Penahanan, pemeriksaan kesehatan dan lainnya, belum dilakukannya gelar perkara khusus atau besar, selama diperiksa tanggal 29 Mei dan 30 Mei 2019 tidak didampingi oleh Kuasa Hukum yang memiliki Surat Kuasa, belum dilakukan konfrontir dengan saksi atau tersangka yang membuat BAP Projustisia terhadap sangkaan dimaksud," kata Tonin.
Baca: Kupas Habis Honda ADV 150, dari Spesifikasi Lengkap hingga Bisa Dicicil Mulai Rp 1 Jutaan
Baca: Suami Syok Lihat Video Istrinya Tengah Berhubungan Badan dengan Kakek-kakek di Ladang Tebu
Terkait dengan penyitaan, satu di antara gugatannya Tonin menyoal surat.
"Termohon praperadilan melakukan penyitaan terhadap benda atau barang milik Kivlan Zen berdasarkan SPDP Nomor B/9465/V/RES.1.17/2019 tanggal 21 Mei 2019 dan bukan berdasarkan SPDP Nomor: B/10025/V/RES.1.7/2019/Datro tanggal 31 Mei 2019 dengan demikian merupakan penyitaan yang tidak sah yang telah melanggar administrasi penyidikan dan prosedur penyidikan dimana PENYITAAN hanya dapat terjadi setelah SPDP terbit juncto Surat Perintah Penyidikan," kata Tonin.
Sebelum membacakan gugatan, Tonin menjelaskan kepada hakim tunggal yang memeriksa perkaranya yakni Achmad Guntur terkait perubahan pada permohonan gugatannya.
Guntur kemudian membolehkan perubahan dan penambahan tersebut sebatas redaksional dan tidak menyangkut pokok gugatan.
"Tadinya 13 halaman, yang tadi dibacakan 16 halaman. Kenapa terjadi penambahan, sewaktu 13 Pak Kivlan yang buat. Setelah kami diminta jadi pengacara kuasa hukum, ada unsur hukum yang belum dimuat. Kami kan kalau berperkara harus menang jadi itu adalah hal yang biasa kecuali mintanya berbeda. Sama yang diminta petitum tidak berubah, hanya memasukan dalil hukum dan