Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sri Bintang Pamungkas Sebut Kasus Kivlan Zen Bagai Duri Dalam Daging

Aktivis Sri Bintang Pamungkas mengatakan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang menjerat Kivlan Zen diibaratkan bagai duri dalam daging.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sri Bintang Pamungkas Sebut Kasus Kivlan Zen Bagai Duri Dalam Daging
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Aktivis Sri Bintang Pamungkas batal menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Kivlan Zen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019). 

Saat itu kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun, meminta agar dua saksi ahli dapat memberikan keterangannya.

"Izin Yang Mulia kami ada Profesor Sri Bintang juga kalau cukup waktu," ujar Tonin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).

Namun, keinginan Tonin ditolak hakim.

Alasannya Guntur menilai satu saksi ahli tambahan yang dihadirkan sudah termasuk bonus.

"Satu saja pak kan kemarin sudah. Ini satu saja bonus," timpal Guntur.

Amatan Tribunnews.com, saat hakim meminta saksi ahli tambahan pihak termohon dihadirkan pun yang ada di ruang sidang hanyalah Mudzakir.

Sri Bintang Pamungkas diketahui masih berada di luar ruang sidang. Sehingga pada akhirnya, Mudzakir lah yang disumpah dan didengarkan keterangannya.

Berita Rekomendasi

Tanggapan Sri Bintang

Sri Bintang yang batal menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan mengaku menyerahkan perihal jadi tidaknya keterangannya didengarkan dalam persidangan kepada hakim.

"Terserah pada hakim, dia yang ngatur. Pengacaranya mestinya juga ditanya apakah dengan saksi dan ahli yang sudah ada itu sudah yakin dia memenangkan apa nggak. Kalau masih kurang ya dia (harusnya) masih minta (saksi lagi)," kata Sri Bintang.

Baca: Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Hadiri Sidang Praperadilan Kivlan Zen

Baca: Polisi Nilai Saksi yang Dihadirkan Kivlan Zen Malah Menguntungkan Penyidik

Ia pun menyebut akan merasa kecewa apabila nantinya perkara Kivlan Zen tersebut tetap dilanjutkan dan yang bersangkutan tidak bebas dari bui.

"Ya saya hanya merasa kecewa kalau perkara Kivlan ini dilanjutkan. Saya datang untuk membela dia, meringankan dia, supaya dia lepas dari pada usaha menangkap yang kriminal itu," katanya.

Empat dalil pokok

enasehat hukum tersangka kasus dugaan makar dan penguasaan senjata api ilegal, Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun menjelaskan terdapat empat poin pokok gugatan praperadilan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas