Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BERITA POPULER: Fakta Wanita Rela Digilir untuk Lunasi Utang|Kisah Pilu Kecelakaan Maut di Boyolali

BERITA POPULER Jumat 26 Juli 2019: kisah wanita dengan pinjaman online 1 juta kena denda 30 juta hingga Polantas ditabrak terseret 100 meter

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in BERITA POPULER: Fakta Wanita Rela Digilir untuk Lunasi Utang|Kisah Pilu Kecelakaan Maut di Boyolali
Kolase tribunnews
BERITA POPULER Jumat 26 Juli 2019: kisah wanita dengan pinjaman online 1 juta kena denda 30 juta hingga Polantas ditabrak terseret 100 meter 

Kecelakaan terjadi saat sebuah truk kontainer dengan nopol H 1975 BH menabrak kantor UPTD Puskesmas Mojosongo Boyolali.

Truk kontainer yang diduga mengalami rem blong datang dari arah barat ke timur menuju Solo.

Saat sampai di lokasi kejadian, traffic light menunjukkan warna merah dan banyak kendaraan yang berhenti di lokasi tersebut.

Kontainer kemudian menabrak media jalan lalu menghantam bangunan Puskesmas Mojosongo tepatnya di Mushola Puskesmas.

Dalam peristiwa itu, terdapat satu korban tewas yakni Irza Laila Nur Trisna Winandi yang tercatat sebagai mahasiswi Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo.

Kisah Irza Laila Nur Trisna Winandi, korban tewas dalam kecelakaan tersebut, baca selengkapnya >>>>>

3. Polantas Ditabrak hingga Terseret 100 Meter

Polantas terseret mobil
Polantas ditabrak hingga terseret mobil ()
Berita Rekomendasi

Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo menjelaskan anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang terseret mobil, Kamis (25/7/2019).

"Setelah ditelusuri, ternyata lokasi kejadiannya di Pos Gatur Rajiman Jl Pasirkaliki wilayah hukum Polsek Cicendo, Polrestabes Bandung."

"Anggota Lantas yang terseret ialah Brigadir Natan Doris ES. Dia merupakan anggota Unit Lantas Polsek Cicendo," kata Kompol Bayu Catur Prabowo melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2019).

Kompol Bayu menjelaskan, sekira pukul 11.00 WIB, Brigadir Natan Doris melihat kendaraan yang melanggar lampu lalu lintas.

Kendaraan awalnya diberhentikan oleh anggota Polisi lainnya, namun tidak berhenti.

Saat akan diberhentikan oleh Brigadir Natan Doris, mobil tersebut justru menambah laju kendaraannya.

Mobil tersebut bernomor Polisi B 1980 PRF.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas