Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Amnesty International Indonesia Bawa Kasus Novel Baswedan ke Kongres AS

Amnesty International Indonesia mengangkat kasus penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Amerika bahkan hingga ke Badan-Badan PBB, Kamis (25/7/2019).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Alasan Amnesty International Indonesia Bawa Kasus Novel Baswedan ke Kongres AS
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Amnesty International Indonesia mengangkat kasus penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Amerika bahkan hingga ke Badan-Badan PBB, Kamis (25/7/2019).

Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Jumat (26/7/2019) setidaknya ada tiga alasan mengapa Amnesty International Indonesia mengangkat kasus penyiraman air keras tersebut.

"Pertama, sama seperti isu pelanggaran HAM, kesetaraan jender, dan pemanasan global, isu korupsi adalah isu global yang sangat penting. Kami menilai serangan yang ditujukan terhadap Novel Baswedan sangat memperlihatkan hubungan erat antara isu korupsi dan HAM," ucap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.

Bahkan selain Novel, ada banyak orang KPK yang mengusut korupsi di sektor sumber daya alam juga diserang dan diintimidasi sehingga perlu dukungan sebanyak mungkin, dari dalam dan luar Negeri, untuk melawan serangan itu.

Baca: Sederet Hal Menarik di Pernikahan Tania Nadira, Sandiaga Kagum hingga Ayu Ting Ting Jadi Sorotan

Baca: Respons Pernyataan Moeldoko, Sekjen PPP: Koalisi Jokowi Sudah Plus-plus, Tidak Pernah Minus-minus

Baca: Polri Pastikan Telusuri Dugaan Polisi Aniaya Anak di Kerusuhan 21-22 Mei

Kedua, serangan terhadap Novel bukanlah masalah Novel semata, tetapi masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia khususnya dalam bidang pemberantasan korupsi dan penegakkan ham.

Sejumlah aktivis, tokoh masyarakat dan mahasiswa hadir dalam peringatan dua tahun kasus kekerasan yang menimpa Novel di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/4/2019). Peringatan yang dihadiri tokoh masyarakat, akademisi, masyarakat sipil, seniman, dan mahasiswa tersebut diisi dengan deklarasi lima tuntutan terhadap presiden agar menuntaskan kasus teror terhadap Novel, membentuk TGPF Independen, memerangi teror dan pelemahan terhadap KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah aktivis, tokoh masyarakat dan mahasiswa hadir dalam peringatan dua tahun kasus kekerasan yang menimpa Novel di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/4/2019). Peringatan yang dihadiri tokoh masyarakat, akademisi, masyarakat sipil, seniman, dan mahasiswa tersebut diisi dengan deklarasi lima tuntutan terhadap presiden agar menuntaskan kasus teror terhadap Novel, membentuk TGPF Independen, memerangi teror dan pelemahan terhadap KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Ketiga, karena Kasus Novel adalah ancaman terhadap siapa pun yang memperjuangkan tegaknya Negara hukum yang bebas korupsi maupun kekerasan dan pelanggran HAM," ungkapnya.

Di Kasus Novel, menurut Usman, ancaman yang luar biasa bukan hanya ditujukan kepada aktivis yang biasanya berada di luar pemerintahan, tetapi juga pada setiap aparat penegak hukum dan Pejabat pemerintahan.

Berita Rekomendasi

"Jadi Kasus Novel ini harus jadi pemersatu kerja sama komponen bangsa bukan cuma aktivis anti korupsi, HSM, Lingkungan dan kesetaraan jender tapi juga aktivis dan para penegak hukum dan pemerintahan," imbuhnya.

Usman melanjutkan pada sesi dengar pendapat di Kongres AS kemarin Manajer Advokasi Amnesty International USA untuk wilayah Asia Pasifik, Francisco Bencosme, menyampaikan kepada anggota Kongres bahwa kasus Novel Baswedan di Indonesia masuk dalam kategori penyerangan terhadap pembala HAM yang bekerja di sektor anti korupsi di Indonesia.

Baca: Kawanan Kera Ekor Panjang Serbu Warung Kopi Milik Karsini di Wangon Banyumas

Dalam catatan Amnesty yang disampaikan ke Kongres AS kemarin, pembela HAM di Asia Tenggara mengalami penyerangan dengan pola yang sama yaitu karena kerja-kerja mereka dan tidak ada penyelesaikan terhadap kasus-kasus penyerangan tersebut.

Senada dengan pola yang terjadi di Asia Tenggara, kasus Novel sudah berusia lebih dari 2 tahun namun belum ada satupun pelaku yang diadili.

Francisco menambahkan bahwa kegagalan untuk menyelesaikan kasus Novel akan memperkuat kultur impunitas dalam kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia dan ini berpotensi membawa dampak buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

"Tentunya pembacaan kasus Novel oleh Amnesty di Kongres AS kemarin itu baru langkah awal advokasi yang dilakukan Amnesty. Masih banyak langkah selanjutnya yang akan kami ambil termasuk memberikan briefing per orangan kepada beberapa anggota Kongres AS yang memiliki perhatian terhadap kasus Novel agar mereka mendapat gambaran menyeluruh terkait kasus tersebut," tututnya.

Baca: Isu Dugaan Money Politic dalam Voting DPRD, Barkati Wawali Samarinda Terpilih Membantah

Harapannya minimal mereka masing-masing bisa mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia mengutarakan perhatian mereka terhadap kasus Novel, salah satunya adalah memberikan dukungan terhadap pemerintah Indonesia untuk segera menuntaskan kasus Novel.

‎"Amnesty International juga berharap agar Kongres Amerika Serikat akan membahas kasus penyerangan Novel Baswedan ketika berinteraksi dengan pemerintah atau parlemen Indonesia di masa yang akan datang," tambah Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas