OTT Bupati Kudus, KPK Angkut Barang Bukti Rp 200 Juta Diduga Uang Suap untuk Isi Jabatan Kosong
Tim Satgas KPK menciduk Bupati Kudus, M Tamzil, dalam giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/7/2019) siang.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Satgas KPK menciduk Bupati Kudus, M Tamzil, dalam giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/7/2019) siang.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan saat menggelar OTT, tim satgas menyita barang bukti uang senilai Rp 200 jutaan.
"Jumlah uang yang diamankan di lokasi itu 200 jutaan dalam pecahan 50 ribu dan 100 ribu," kata Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019) malam.
Terkait lokasi penyitaan uang, Febri Diansyah belum bisa memberi tahu.
Begitu pula dengan lokasi saat Tamzil diringkus Tim Satgas KPK.
Baca: Kementerian ESDM Buka Lelang 4 Blok Migas Tahap III 2019
Baca: Hasil Akhir Persib Bandung vs Bali United di Liga 1 2019, Tim Tamu Unggul 0-2
Baca: Ruang Sekda dan Rumah Dinas Bupati Kudus Disegel KPK, Ini Kata Gubernur Ganjar Pranowo
Baca: Penangkapan Pengedar Sabu di Hulu Sungai Utara Diwarnai Suara Tembakan
Baca: Profil Lengkap Tania Nadira, Mantan Istri Tommy Kurniawan yang Menikah Lagi Hari Ini
Katanya, kronologi penangkapan bakal dibeberkan ketika konferensi pers Sabtu (27/7) besok.
Febri melanjutkan, uang Rp 200 jutaan itu diduga diterima Tamzil untuk memuluskan seseorang mengisi jabatan kosong di Pemkab Kudus.
"KPK menduga ada transaksi pengisian jabatan di Pemkab Kudus dan kami juga mengidentifikasi ada beberapa jabatan yang sedang kosong," ungkapnya.
"Saat ini termasuk di antaranya jabatan setingkat eselon 2 atau jabatan di kepala dinas yang akan didalami lebih lanjut," imbuh Febri.
Baca: Jokowi Akan Kumpulkan Ketua Umum Partai Politik Pendukungnya untuk Bahas Kabinet
Baca: PKS Tak Tertarik Gabung ke Koalisi Plus-plus
Selain Bupati Tamzil, tim Satgas KPK juga mencokok 8 orang lainnya, yakni staf dan ajudan Bupati, serta calon Kepala Dinas setempat.
Saat ini Tamzil dan satu orang yang terciduk sedang diperiksa di Polda Jateng Semarang. Sementara 7 orang lainnya tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kudus.
"Pemeriksaan secara intensif sedang dilakukan hari ini, rencana akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta besok (Sabtu, 27/7) pagi," ujar Febri.
Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.