Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OTT Bupati Kudus, KPK Angkut Barang Bukti Rp 200 Juta Diduga Uang Suap untuk Isi Jabatan Kosong

Tim Satgas KPK menciduk Bupati Kudus, M Tamzil, dalam giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (26/7/2019) siang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in OTT Bupati Kudus, KPK Angkut Barang Bukti Rp 200 Juta Diduga Uang Suap untuk Isi Jabatan Kosong
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Bupati Kudus M Tamzil 

Kekayaan

Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Tamzil memiliki harta kekayaan sebanyak Rp912.991.616.

Jumlah harta itu dilaporkan Tamzil ke KPK pada 17 Januari 2018.

Jika dirinci, Bupati Tamzil mempunyai harta tanah dan bangunan senilai Rp633.071.000. Tanah dan bangunan itu terletak di Semarang dengan luas 227 m²/230 m².

Untuk kendaraan, Tamzil memiliki mobil Nissan Termo senilai Rp270.000.000.

Tamzil juga memiliki kas dan setara kas bernilai Rp9.920.616.

Sebelumnya, KPK menyegel 2 ruangan di kompleks Setda Pemkab Kudus, yaitu ruang Sekda dan Ruang Staf Khusus Bupati Kudus. Setelahnya, Tamzil dicokok KPK bersama 8 orang lainnya.

Baca: KPK OTT Bupati Kudus M Tamzil, Sejumlah Uang Disita

Berita Rekomendasi

Untuk barang bukti diamankan, kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat ini tim KPK sedang melakukan penghitungan.

"Ada uang yang sudah diamankan oleh Tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," katanya.

Saat ini, ke-9 orang yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan awal di Polda Jateng Semarang

"Pemeriksaan intensif sedang dilakukan," kata Basaria.

Sesuai dengan mekanisme dan hukum acara yang berlaku, maka KPK diberikan waktu 24 jam untuk menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Apakah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka ataupun saksi.

"Informasi lebih lengkap akan disampaikan besok (Sabtu, 27/7) di Kantor KPK melalui konferensi pers," pungkas Basaria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas