Penjelasan KPU Soal Tahapan Penetapan Calon Anggota Legislatif Terpilih
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, menjelaskan mengenai tahapan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, menjelaskan mengenai tahapan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
Menurut dia, KPU akan memberikan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada KPU Kabupaten/Kota ataupun KPU Provinsi paling lambat lima hari setelah putusan MK dibacakan.
"Untuk anggota DPRD kabupaten/kota SK-nya gubernur, mendagri untuk SK DPRD provinsi (pengangkatan anggota dprd provinsi,-red)" kata Hasyim Asyari, Jumat (26/7/2019).
Dia menjelaskan, untuk anggota DPRD Provinsi pengesahan menggunakan SK Mendagri.
Setelah, KPU Provinsi melakukan kegiatan penetapan calon terpilih kemudian mengusulkan kepada mendagri.
Baca: Partai Oposisi Mau Masuk Koalisi Plus-plus? Ini Syarat dari PKB
Baca: Gunakan Gunting, Ibu Muda Ini Hujani Tusukan di Tubuh Bayi Hingga Kepala Bayi yang Baru Dilahirkan
Baca: AS Roma Tawarkan Dzeko Demi Dapat Icardi dari Inter Milan
Baca: Gempa M 3,7 Guncang Donggala, Timbulkan Kepanikan di Kota Palu
"Yang dikirim SK KPU Provinsi tentang penetapan calon anggota DPRD terpilih, kepada mendagri," kata dia.
Sementara itu, pengesahan anggota DPRD Kabupaten/Kota itu menggunakan SK gubernur.
Sehingga, kata dia, bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, kemudian mengirimkan SK tersebut atau istilahnya pengusulan.
"Kalau SK-nya sudah terbit, tahap berikut pelantikan yang terpilih itu nanti yang mengurus pelantikan sudah sekretaris dewan masing-masing. Nanti setelah ada SK itu kemudian KPU koordinasi dengan pemda. Kemudian dengan sekretaris dewan masing-masing untuk kegiatan pelantikan calon terpilih menjadi anggota DPRD," kata dia.
Namun, dia mengaku, tidak dapat memprediksi penerbitan SK itu memakan waktu berapa lama.
Sebab, dia menegaskan, penerbitan SK merupakan kewenangan gubernur dan mendagri.
Dia meyakini gubernur dan mendagri itu sudah tahu persis administrasi dan bagaimana prosedur, sehingga meyakini gubernur dan mendagri sudah menyiapkan waktu tersendiri.
"Menyiapkan tim tersendiri yang memang khusus mengurusi ini, supaya memang model penerbitan SK-nya bisa cepat sesuai tepat waktu," katanya.