Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan KPU Soal Tahapan Penetapan Calon Anggota Legislatif Terpilih

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, menjelaskan mengenai tahapan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penjelasan KPU Soal Tahapan Penetapan Calon Anggota Legislatif Terpilih
Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, menjelaskan mengenai tahapan penetapan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

Menurut dia, KPU akan memberikan Surat Keputusan (SK) penetapan kepada KPU Kabupaten/Kota ataupun KPU Provinsi paling lambat lima hari setelah putusan MK dibacakan.

"Untuk anggota DPRD kabupaten/kota SK-nya gubernur, mendagri untuk SK DPRD provinsi (pengangkatan anggota dprd provinsi,-red)" kata Hasyim Asyari, Jumat (26/7/2019).

Dia menjelaskan, untuk anggota DPRD Provinsi pengesahan menggunakan SK Mendagri.

Setelah, KPU Provinsi melakukan kegiatan penetapan calon terpilih kemudian mengusulkan kepada mendagri.

Baca: Partai Oposisi Mau Masuk Koalisi Plus-plus? Ini Syarat dari PKB

Baca: Gunakan Gunting, Ibu Muda Ini Hujani Tusukan di Tubuh Bayi Hingga Kepala Bayi yang Baru Dilahirkan

Baca: AS Roma Tawarkan Dzeko Demi Dapat Icardi dari Inter Milan

Baca: Gempa M 3,7 Guncang Donggala, Timbulkan Kepanikan di Kota Palu

"Yang dikirim SK KPU Provinsi tentang penetapan calon anggota DPRD terpilih, kepada mendagri," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, pengesahan anggota DPRD Kabupaten/Kota itu menggunakan SK gubernur.

Sehingga, kata dia, bagi KPU Kabupaten/Kota yang telah menetapkan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, kemudian mengirimkan SK tersebut atau istilahnya pengusulan.

"Kalau SK-nya sudah terbit, tahap berikut pelantikan yang terpilih itu nanti yang mengurus pelantikan sudah sekretaris dewan masing-masing. Nanti setelah ada SK itu kemudian KPU koordinasi dengan pemda. Kemudian dengan sekretaris dewan masing-masing untuk kegiatan pelantikan calon terpilih menjadi anggota DPRD," kata dia.

Namun, dia mengaku, tidak dapat memprediksi penerbitan SK itu memakan waktu berapa lama.

Sebab, dia menegaskan, penerbitan SK merupakan kewenangan gubernur dan mendagri.


Dia meyakini gubernur dan mendagri itu sudah tahu persis administrasi dan bagaimana prosedur, sehingga meyakini gubernur dan mendagri sudah menyiapkan waktu tersendiri.

"Menyiapkan tim tersendiri yang memang khusus mengurusi ini, supaya memang model penerbitan SK-nya bisa cepat sesuai tepat waktu," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas