Gibran dan Kaesang Masuk Bursa Pilwalkot Solo, Akbar Tandjung: Tidak ada yang Salah
Menurut Akbar, sah-sah saja anak presiden masuk dalam bursa Pilwakot Solo, termasuk apabila kemudian nanti mencalonkan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Senior Golkar Akbar Tandjung angkat bicara terkait masuknya nama anak Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dalam bursa Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Solo.
Menurut Akbar, sah-sah saja anak presiden masuk dalam bursa Pilwakot Solo, termasuk apabila kemudian nanti mencalonkan.
"Bisa saja kenapa tidak. Asalkan sejauh pemilihannya dilakukan sesuai mekanisme yang diatur oleh uu ya kenapa tidak? bisa saja," ujar Akbar di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Minggu, (28/7/2019).
Menurut Akbar, popularitas bukan lah menjadi masalah. Jokowi saat maju dalam Pemlihan Wali Kota Solo juga belum terlalu dikenal.
"Pada akhirnya (Jokowi) bisa (Gubernur) Jakarta karena mekanisme rekrutmen terbuka akhirnya beliau ikut menjadi Cawalkot melalui PDIP, katanya.
Menurut Akbar tidak masalah anak presiden maju sebagai calon wali kota Solo, apalagi kemudian bila ada partai yang mau mengusungnya.
"Sekarang kalau misalnya ada partai yang memberikan dukungan untuk mencalonkan putra pak Jokowi kenapa tidak," pungkasnya.
Gibran dan Kaesang Masuk Bursa Calon Wali Kota Solo? Ini 5 Faktanya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi santai perihal nama kedua anaknya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke dalam bursa calon Wali Kota Solo.
Presiden Jokowi justru mengembalikan keputusan untuk maju atau tidak kepada kedua anak laki-lakinya tersebut.
Sementara itu, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran, berterima kasih atas sejumlah warga yang menilai dirinya cocok menjadi Wali Kota Solo.
Gibran menganggap, prinsip yang ditekankan dalam keluarganya adalah kemandirian dan demokratis.
Seperti diketahui, nama Gibran dan Kaesang muncul dalam survei yang dilakukan Laboratorium Kebijakan Publik Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta.
Berikut ini fakta lengkapnya: