Disebut Punya Rekam Jejak Bermasalah, Ini Tanggapan Irjen Firli
Firli menegaskan dirinya memilih diam daripada berbicara. Pasalnya, ia beranggapan Allah mengetahui siapa yang terbaik terkait tudingan tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli disebut sebagai Capim KPK yang diduga memiliki rekam jejak bermasalah oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil menyebut ada tiga nama dari institusi Polri dengan rekam jejak bermasalah yang lolos sebagai Capim KPK. Dua nama lainnya adalah Wakabareskrim Polri Irjen Pol Antam Novambar dan Wakil Kepala BSSN Irjen Pol Dharma Pongrekun.
Menanggapi tudingan itu, Firli menegaskan dirinya memilih diam daripada berbicara. Pasalnya, ia beranggapan Allah mengetahui siapa yang terbaik terkait tudingan tersebut.
"Saya selalu diam, karena saya yakin bahwa Allah SWT yang maha mengetahui siapa yang terbaik. Saya hanya bicara di depan pimpinan KPK dan saat pisah sambut saya selaku Deputi (Penindakan) KPK tanggal 19 Juni 2019," ujar Firli, ketika dikonfirmasi, Senin (29/7/2019).
Di sisi lain, mantan Deputi Penindakan KPK itu juga menyebut selama bertugas di lembaga antirasuah dirinya menerima apresiasi dari para pimpinan.
Baca: Pertemuan Lanjutan dengan Prabowo, Tergantung Megawati
"Kelima pimpinan menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja saya selama 1 tahun 2 bulan 14 hari," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menyoroti tiga kandidat dari pejabat tinggi Polri yang dinilai memiliki rekam jejak bermasalah.
Koalisi Kawal Capim KPK jilid V menyampaikan, ada tiga kandidat capim KPK dari Polri yang memiliki rekam jejak bermasalah. Salah satu nama yang disorot yaitu Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Firli.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menyebut Firli yang saat itu menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK tercatat pernah melakukan pertemuan dengan seorang kepala daerah yang tengah diperiksa KPK dalam sebuah kasus.
"Tentu hal ini melanggar poin Integritas angka 2 Peraturan KPK No 7 Tahun 2013," ujar Kurnia kepada pewarta, Senin (29/7/2019).
Selain Firli, perwira tinggi (pati) lain yang disebut bermasalah yaitu Wakil Kabareskrim, Irjen Antam Novambar. Dimana, Antam diduga meminta mantan Direktur Penyidikan KPK, Endang Tarsa, agar menjadi saksi meringankan dalam sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan yang saat itu ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan rekening gendut.
"Harapan kita agar pansel bisa mengonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait pemberitaan dugaan intimidasi tersebut," kata Kurnia.
Baca: Misteri Kematian Pekerja Migran di Malaysia Mulai Tersingkap, Jaminah Diduga Dibunuh Teman Pria
Terakhir, nama Wakil Kepala BSSN, Irjen Pol Dharma Pongrekun. Menurut catatan ICW, Dharma sempat menandatangani surat pemanggilan untuk penyidik KPK, Novel Baswedan, terkait dugaan penganiyaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Tak hanya itu, Dharma juga sempat diisukan melakukan pelanggaran prosedur saat mengeluarkan salah seorang tahanan ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Tentu informasi ini harus dikonfirmasi ulang oleh Pansel, jika ini terbukti benar, maka sepatutnya Pansel tidak meloloskan figur-figur tersebut," ujar Kurnia.
Kurnia meminta Pansel untuk segera mengonfirmasi ulang hal-hal yang menjadi catatan ICW kapada ketiga Pati atau Polri. Bahkan, Pansel diminta memberi perhatian khusus terhadap ketiga jenderal bintang dua tersebut.
"Jangan sampai figur yang diduga punya masalah masa lalu terpilih jadi pimpinan KPK, sehingga akan menganggu kredibilitas KPK dan menurunkan tingkat kepercayaan publik pada KPK," tegasnya.
Sebanyak 104 kandidat capim KPK telah mengikuti psikotes atau seleksi tahap ketiga di Pusdiklat Sekretariat Negara, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Juli 2019. Tiga dari 104 calon yang ikut tes psikotes itu adalah Firli, Antam, dan Dharma.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.