Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keppres Amnesti Ditanda Tangani Jokowi, Kuasa Hukum Baiq Nuril: Alhamdulillah, Terima Kasih Presiden

"Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih pada presiden atas perhatian dan pemberian amnestinya," kata Joko

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Baiq Nuril Maknun, Joko Jumadi berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Keppres amnesti kepada kliennya itu.

Sebelumnya, Baiq Nuril divonis Mahkamah Agung telah melanggar UU ITE dan terancam pidana penjara serta denda dalam kasus yang dihadapi olehnya.

Baca: Jokowi Telah Tandatangani Keppres Amnesti Baiq Nuril

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun bersama putranya sujud syukur usai pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). DPR menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun bersama putranya sujud syukur usai pengesahan amnesti untuk dirinya pada rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). DPR menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih pada presiden atas perhatian dan pemberian amnestinya," kata Joko kepada Tribunnews.com, Senin (29/7/2019).

Menurutnya, pemberian amnesti oleh Presiden Jokowi merupakan bentuk kehadiran negara dalam membela korban kekerasan seksual.

"Ini menjadi wujud hadirnya negara dalam membela korban kekerasan seksual," jelasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. 

Berita Rekomendasi

 Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin (29/7/2019), pagi tadi, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.

 “Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja.

Dirinya tak berkeberatan apabila Baiq ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. 

Baca: Hari Ini, Presiden Jokowi Teken Keppres Amnesti Baiq Nuril

Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.

“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Jokowi

DPR setujui permohonan amnesti Baiq Nuril

Mantan Guru Honorer , Baiq Nuril tak kuasa menahan tangis saat mendengar seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR mengatakan setuju terhadap amnesti dari presiden kepadanya, Kamis, (25/7/2019).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas