KPU dan Bawaslu Bantah Tudingan PKPI Soal Konspirasi Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu di Papua
Ketua KPU dan Bawaslu membantah tudingan ada kesepakatan antara Wakil Bupati, DPC Partai Politik, serta Ketua dan Anggota KPU.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam perselisihan Pemilu legislatif DPR-DPRD Provinsi Papua lewat perkara nomor 144-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, mendalilkan ada kesepakatan antara Wakil Bupati, DPC Partai Politik, serta Ketua dan Anggota KPU setempat.
Menjawab dalil tersebut, KPU Kabupaten Deiyai Melkias Pakage membantah tudingan Pemohon.
Ia menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak benar sama sekali.
"Saya mau sampaikan bahwa pernyataan dalil Pemohon soal ada kesepakatan antara pemerintah atas nama wakil bupati, DPC parpol dan ketua, anggota KPU itu tidak benar," ungkapnya dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
Baca: Kisah Pilu Isah Nabung 7 Tahun dari Jualan Gorengan, Jemaah Haji Asal Bogor Ini Wafat di Tanah Suci
Baca: Eks Presdir Lippo Cikarang Siapkan Uang Rp 10,5 Miliar di Helipad Untuk Pelicin Proyek Meikarta
Baca: Tiga Mahasiswa di Makassar Tertangkap Bikin Home Industri Narkotika di Apartemen
Sementara Ketua KPU Yahukimo, Didimus Busup juga mengatakan dari 51 distrik dan 518 kampung di Kabupaten Yahukimo, mereka telah menjalankan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
"Kami menjalankan sesuai prosedur dan aturan yang ada," kata dia.
Sementara menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Deiyai, Octovianus Pekey, laporan terkait dalil yang dimaksud Pemohon, pihaknya tidak menerima laporan tersebut.
Bawaslu Deiyai juga tidak mendapat informasi terkait pertemuan dimaksud.
"Berdasarkan hasil pengawasan kami baik rencana pelaksanaan maupun pasca pelaksanaan, Bawaslu Kabupaten Deiyai tidak mendapat informasi terkait pertemuan yang dimaksud," ungkap Octovianus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.