WALHI: Tak Ada Sejarahnya Proyek Reklamasi Bicara Lingkungan Hidup
Walhi menegaskan bahwa segala proyek yang berhubungan dengan reklamasi sama sekali tak memiliki komitmen pada lingkungan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Menurutnya reklamasi teluk Jakarta justru menghadirkan ancaman likuefaksi alias fenomena hilangnya kekuatan lapisan tanah akibat beban getaran gempa.
Baca: KPK Tetapkan Sekda Jabar dan Eks Presdir Lippo Cikarang Sebagai Tersangka Suap Izin Proyek Meikarta
Baca: Heboh Pocong Terlihat di Google Maps, Ini 5 Penampakan Aneh Lainnya yang Juga Tertangkap GMaps
Baca: Meski Finis Runner Up, Sebastian Vettel Merasa Seperti Meraih Kemenangan pada F1 GP Jerman 2019
Baca: Menelusuri Sejarah Catacombs, Terowongan di Paris yang Berisi Jutaan Mayat
Meski Pemprov DKI bakal memberikan penggantian tempat tinggal bagi para nelayan, seharusnya perlu juga memperhatikan kondisi pesisir sekitar.
"Nelayan tidak hanya untuk tempat tinggal tapi mereka butuh ikan untuk ditangkap. Pesisir penting selain untuk wilayah tangkap, juga penting untuk ikan berkembang biak," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Wahana Lingkingan Hidup (Walhi) Tubagus Soleh Ahmadi, menegaskan bahwa proyek reklamasi sama sekali tak memiliki komitmen pada lingkungan.
Sebab proyek reklamasi sesungguhnya cuma memfasilitasi kepentingan bisnis semata.
Bahkan ia mengungkap, tak ada sejarahnya proyek reklamasi berbicara soal lingkungan hidup.
"Dari sejarah awalnya sampai sekarang ini, proyek reklamasi hanya memfasilitasi kepentingan bisnis. Tapi mengabaikan lingkungan. Baru setelah ditolak, mereka berakrobat seolah ini memperhatikan lingkungan. Sebenarnya tak ada reklamasi bicara soal lingkungan hidup," ungkap Tubagus.
Realistis
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi realistis.
Menurut Jusuf Kalla, pulau yang telah terbangun mau tidak mau harus dimanfaatkan, karena telah menghabiskan biaya triliunan rupiah.
"Ya kita harus realistis dan pragmatis, mereka udah reklamasi sampai dengan biaya triliunan dan udah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar, siapa yang mau bongkar. Kenyataan mereka udah membangun dengan izin pemerintah yang lama ya," ujar Jusuf Kalla saat ditemui di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Lebih lanjut menurut dia, kebijakan mantan menteri pendidikan itu telah sesuai aturan, di mana tak ada lagi pilihan selain memanfaatkan bangunan di pulau reklamasi.
Baca: Dihukum Hormat Bendera, Oknum Polisi Marahi Pedagang Nasi Bebek
Baca: BPK Temukan Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Belum Tercapai, Begini Tanggapan Menhub
Baca: Sebelum Ditemukan Tewas, Putri Bos Hotel GTM Balikpapan Sempat Joging
"Jadi Anies gubernur tentu berpikir seperti itu bahwa ini ada berdasar ketentuan-ketentuan yang ada. Maka yang udah terjadi reklamasi tidak mungkin dibongkar lah. Tapi mereka bikin aturan-aturan. Jadi ini suatu tindakan pragmatis aja," sebut Jusuf Kalla.
Sebelumnya Anies menjelaskan tindakan menerbitkan IMB itu berdasarkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.