Agustus, Jokowi Akan Umumkan Lokasi Ibu Kota Baru di Kalimantan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengumumkan Ibu Kota Indonesia yang baru pada Agustus mendatang.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Sri Juliati
![Agustus, Jokowi Akan Umumkan Lokasi Ibu Kota Baru di Kalimantan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/presiden-jokowi-didampingi-sejumlah-pejabat-meninjau-salah-satu-lokasi-alternatif-ibu-kota-baru-ri.jpg)
Pada Mei 2019, Presiden Jokowi telah meninjau dua tempat di Kalimantan yang dinilai berpotensi sebagai lokasi Ibu kota negara.
Dua lokasi yang dinilai layak adalah Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Dua wilayah tersebut dianggap paling ideal untuk dijadikan sebagi Ibukota yang baru karena beberapa pertimbangan yakni antara lain faktor lokasi yang strategis, memiliki lahan yang luas dan bebas bencana.
![Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyampaikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (29/4) siang.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-ppnkepala-bappenas-bambang-brodjonegoro_.jpg)
Kriteria Wilayah Untuk Ibukota
Berikut kriteria yang harus dimilik tempat yang akan dijadikan Ibukota menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, dikutip dari Kompas.com.
1. Strategis
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Brodjonegoro mengatakan, lokasi Ibu Kota yang baru harus merepresentasikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, yakni berada di tengah antara timur dan barat atau selatan dan utara.
"Kami usulkan lokasi strategis ini secara geografis ada di tengah wilayah Indonesia. Tengah ini adalah memperhitungkan barat ke timur atau utara ke selatan," kata Bambang, dikutip dari Kompas.com.
2. Memiliki Lahan Luas
Ibu Kota negara harus memiliki wilayah yang luas untuk menampung masyarakat dan membangun kota yang baru.
Lahan tersebut juga harus dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta pemerintah.
"Dengan begitu, tidak lagi memerlukan biaya pembebasan," ujar Bambang.
3. Bebas Bencana
Wilayah tersebut harus bebas bencana gempa bumi, gunung berapi, tsunami, banjir, erosi, maupun kebakaran hutan dan lahan gambut.