Anies Tidak Akan Diam Melihat Potensi Reklamasi Pulau H Dilanjutkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan terus menempuh jalur hukum guna menghentikan pembangunan lanjutan pulau reklamasi di teluk Jakarta.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan terus menempuh jalur hukum guna menghentikan pembangunan lanjutan pulau reklamasi di teluk Jakarta.
Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutus menolak pencabutan izin Pulau H, Pemerintah Provinsi DKI akan terus berupaya secara hukum menyetopnya.
"Yang jelas pertama kita menghargai hak warga negara untuk menempuh jalur hukum dalam hal apapun. Kedua, kita menghormati pengadilan dalam putusan. Ketiga, kita akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi," kata Anies Baswedan di Koja, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2019).
Anies Baswedan mengaku Pemprov DKI tak bakal tinggal diam menghadapi putusan PTUN tersebut.
Ia bakal mencari cara demi menghentikan para pengembang yang mau melanjutkan pembangunan di pulau buatan itu.
Baca: Korban Pembacokan di Sidoarjo Ini Sudah Dimasukan ke Kantong Jenazah, Ternyata Masih Hidup
Baca: Dianggap Kadaluarsa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pengamen Korban Salah Tangkap
Baca: Peneliti LIPI Berharap Pemindahan Ibu Kota Bukan Hanya Sekadar Atasi Kemacetan
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun
Salah satu caranya adalah dengan pengajuan banding terhadap putusan PTUN.
Pihaknya kini tengah menyusun memori banding sebelum diajukan.
"Kita tidak akan diamkan. Kita akan terus cari upaya menghentikannya dan keputusan nanti kita akan banding," ucap Anies Bawedan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana menjelaskan rencana pengajuan banding sudah mereka serahkan pada tanggal 18 Juli 2019 kemarin.
Kini tahapan yang tengah dipersiapkan adalah penyusunan memori banding oleh Biro Hukum bersama tenaga ahli Pemprov DKI.
Diperkirakan, dalam satu dua minggu ke depan memori banding sudah siap diajukan ke PTUN.
"Pengajuan banding tanggal 18 Juli, memori banding sedang disusun oleh Biro Hukum bersama tenaga ahli. Dalam 1 atau 2 minggu ini (selesai)," ungkap Yayan.
Diketahui sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan menolak pencabutan izin pembangunan Pulau H reklamasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.