Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Tidak Akan Diam Melihat Potensi Reklamasi Pulau H Dilanjutkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan terus menempuh jalur hukum guna menghentikan pembangunan lanjutan pulau reklamasi di teluk Jakarta.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anies Tidak Akan Diam Melihat Potensi Reklamasi Pulau H Dilanjutkan
Rina Ayu/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditemu di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan terus menempuh jalur hukum guna menghentikan pembangunan lanjutan pulau reklamasi di teluk Jakarta.

Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutus menolak pencabutan izin Pulau H, Pemerintah Provinsi DKI akan terus berupaya secara hukum menyetopnya.

"Yang jelas pertama kita menghargai hak warga negara untuk menempuh jalur hukum dalam hal apapun. Kedua, kita menghormati pengadilan dalam putusan. Ketiga, kita akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi," kata Anies Baswedan di Koja, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2019).

Anies Baswedan mengaku Pemprov DKI tak bakal tinggal diam menghadapi putusan PTUN tersebut.

Ia bakal mencari cara demi menghentikan para pengembang yang mau melanjutkan pembangunan di pulau buatan itu.

Baca: Korban Pembacokan di Sidoarjo Ini Sudah Dimasukan ke Kantong Jenazah, Ternyata Masih Hidup

Baca: Dianggap Kadaluarsa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pengamen Korban Salah Tangkap

Baca: Peneliti LIPI Berharap Pemindahan Ibu Kota Bukan Hanya Sekadar Atasi Kemacetan

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun

Salah satu caranya adalah dengan pengajuan banding terhadap putusan PTUN.

BERITA TERKAIT

Pihaknya kini tengah menyusun memori banding sebelum diajukan.

"Kita tidak akan diamkan. Kita akan terus cari upaya menghentikannya dan keputusan nanti kita akan banding," ucap Anies Bawedan.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana menjelaskan rencana pengajuan banding sudah mereka serahkan pada tanggal 18 Juli 2019 kemarin.

Kini tahapan yang tengah dipersiapkan adalah penyusunan memori banding oleh Biro Hukum bersama tenaga ahli Pemprov DKI.

Diperkirakan, dalam satu dua minggu ke depan memori banding sudah siap diajukan ke PTUN.

"Pengajuan banding tanggal 18 Juli, memori banding sedang disusun oleh Biro Hukum bersama tenaga ahli. Dalam 1 atau 2 minggu ini (selesai)," ungkap Yayan.

Diketahui sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan menolak pencabutan izin pembangunan Pulau H reklamasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas