Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Tidak Akan Diam Melihat Potensi Reklamasi Pulau H Dilanjutkan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan terus menempuh jalur hukum guna menghentikan pembangunan lanjutan pulau reklamasi di teluk Jakarta.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anies Tidak Akan Diam Melihat Potensi Reklamasi Pulau H Dilanjutkan
Rina Ayu/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang ditemu di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (25/7/2019). 

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi realistis.

Menurut Jusuf Kalla, pulau yang telah terbangun mau tidak mau harus dimanfaatkan, karena telah menghabiskan biaya triliunan rupiah.

"Ya kita harus realistis dan pragmatis, mereka udah reklamasi sampai dengan biaya triliunan dan udah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar, siapa yang mau bongkar. Kenyataan mereka udah membangun dengan izin pemerintah yang lama ya," ujar Jusuf Kalla saat ditemui di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Lebih lanjut menurut dia, kebijakan mantan menteri pendidikan itu telah sesuai aturan, di mana tak ada lagi pilihan selain memanfaatkan bangunan di pulau reklamasi.

Baca: Dihukum Hormat Bendera, Oknum Polisi Marahi Pedagang Nasi Bebek

Baca: BPK Temukan Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Belum Tercapai, Begini Tanggapan Menhub

Baca: Sebelum Ditemukan Tewas, Putri Bos Hotel GTM Balikpapan Sempat Joging

"Jadi Anies gubernur tentu berpikir seperti itu bahwa ini ada berdasar ketentuan-ketentuan yang ada. Maka yang udah terjadi reklamasi tidak mungkin dibongkar lah. Tapi mereka bikin aturan-aturan. Jadi ini suatu tindakan pragmatis aja," sebut Jusuf Kalla.

Sebelumnya Anies menjelaskan tindakan menerbitkan IMB itu berdasarkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan peraturan gubernur.

Berita Rekomendasi

"Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?. Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies, beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas