Anies Tidak Akan Diam Melihat Potensi Reklamasi Pulau H Dilanjutkan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan terus menempuh jalur hukum guna menghentikan pembangunan lanjutan pulau reklamasi di teluk Jakarta.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan terus menempuh jalur hukum guna menghentikan pembangunan lanjutan pulau reklamasi di teluk Jakarta.
Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memutus menolak pencabutan izin Pulau H, Pemerintah Provinsi DKI akan terus berupaya secara hukum menyetopnya.
"Yang jelas pertama kita menghargai hak warga negara untuk menempuh jalur hukum dalam hal apapun. Kedua, kita menghormati pengadilan dalam putusan. Ketiga, kita akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi," kata Anies Baswedan di Koja, Jakarta Utara, Selasa (30/7/2019).
Anies Baswedan mengaku Pemprov DKI tak bakal tinggal diam menghadapi putusan PTUN tersebut.
Ia bakal mencari cara demi menghentikan para pengembang yang mau melanjutkan pembangunan di pulau buatan itu.
Baca: Korban Pembacokan di Sidoarjo Ini Sudah Dimasukan ke Kantong Jenazah, Ternyata Masih Hidup
Baca: Dianggap Kadaluarsa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Pengamen Korban Salah Tangkap
Baca: Peneliti LIPI Berharap Pemindahan Ibu Kota Bukan Hanya Sekadar Atasi Kemacetan
Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun
Salah satu caranya adalah dengan pengajuan banding terhadap putusan PTUN.
Pihaknya kini tengah menyusun memori banding sebelum diajukan.
"Kita tidak akan diamkan. Kita akan terus cari upaya menghentikannya dan keputusan nanti kita akan banding," ucap Anies Bawedan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana menjelaskan rencana pengajuan banding sudah mereka serahkan pada tanggal 18 Juli 2019 kemarin.
Kini tahapan yang tengah dipersiapkan adalah penyusunan memori banding oleh Biro Hukum bersama tenaga ahli Pemprov DKI.
Diperkirakan, dalam satu dua minggu ke depan memori banding sudah siap diajukan ke PTUN.
"Pengajuan banding tanggal 18 Juli, memori banding sedang disusun oleh Biro Hukum bersama tenaga ahli. Dalam 1 atau 2 minggu ini (selesai)," ungkap Yayan.
Diketahui sebelumnya, PTUN Jakarta memutuskan menolak pencabutan izin pembangunan Pulau H reklamasi.
PTUN mengabulkan gugagan penggugat dalam hal ini PT Taman Harapan Indah.
Atas putusan ini, PT Taman Harapan Indah selaku pengembang Pulau H berhak meneruskan pembangunan pulau imitasi tersebut.
Tak untungkan nelayan
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta yang memberi izin mendirikan bangunan (IMB) di atas Pulau Reklamasi Teluk Jakarta menuai kontroversi.
Ketua Harian Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Martin Hadiwinata menyebut kebijakan tersebut sama sekali tidak memberi dampak positif bagi nelayan di sekitarnya.
"Reklamasi tidak ada keuntungan sama sekali untuk nelayan. Anies akan bangun kampung nelayan itu jauh panggang dari api," kata Martin dalam diskusi di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/7/19).
Menurutnya reklamasi teluk Jakarta justru menghadirkan ancaman likuefaksi alias fenomena hilangnya kekuatan lapisan tanah akibat beban getaran gempa.
Baca: KPK Tetapkan Sekda Jabar dan Eks Presdir Lippo Cikarang Sebagai Tersangka Suap Izin Proyek Meikarta
Baca: Heboh Pocong Terlihat di Google Maps, Ini 5 Penampakan Aneh Lainnya yang Juga Tertangkap GMaps
Baca: Meski Finis Runner Up, Sebastian Vettel Merasa Seperti Meraih Kemenangan pada F1 GP Jerman 2019
Baca: Menelusuri Sejarah Catacombs, Terowongan di Paris yang Berisi Jutaan Mayat
Meski Pemprov DKI bakal memberikan penggantian tempat tinggal bagi para nelayan, seharusnya perlu juga memperhatikan kondisi pesisir sekitar.
"Nelayan tidak hanya untuk tempat tinggal tapi mereka butuh ikan untuk ditangkap. Pesisir penting selain untuk wilayah tangkap, juga penting untuk ikan berkembang biak," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Wahana Lingkingan Hidup (Walhi) Tubagus Soleh Ahmadi, menegaskan bahwa proyek reklamasi sama sekali tak memiliki komitmen pada lingkungan.
Sebab proyek reklamasi sesungguhnya cuma memfasilitasi kepentingan bisnis semata.
Bahkan ia mengungkap, tak ada sejarahnya proyek reklamasi berbicara soal lingkungan hidup.
"Dari sejarah awalnya sampai sekarang ini, proyek reklamasi hanya memfasilitasi kepentingan bisnis. Tapi mengabaikan lingkungan. Baru setelah ditolak, mereka berakrobat seolah ini memperhatikan lingkungan. Sebenarnya tak ada reklamasi bicara soal lingkungan hidup," ungkap Tubagus.
Realistis
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi realistis.
Menurut Jusuf Kalla, pulau yang telah terbangun mau tidak mau harus dimanfaatkan, karena telah menghabiskan biaya triliunan rupiah.
"Ya kita harus realistis dan pragmatis, mereka udah reklamasi sampai dengan biaya triliunan dan udah terjadi, tidak mungkin lagi dibongkar, siapa yang mau bongkar. Kenyataan mereka udah membangun dengan izin pemerintah yang lama ya," ujar Jusuf Kalla saat ditemui di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Lebih lanjut menurut dia, kebijakan mantan menteri pendidikan itu telah sesuai aturan, di mana tak ada lagi pilihan selain memanfaatkan bangunan di pulau reklamasi.
Baca: Dihukum Hormat Bendera, Oknum Polisi Marahi Pedagang Nasi Bebek
Baca: BPK Temukan Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Belum Tercapai, Begini Tanggapan Menhub
Baca: Sebelum Ditemukan Tewas, Putri Bos Hotel GTM Balikpapan Sempat Joging
"Jadi Anies gubernur tentu berpikir seperti itu bahwa ini ada berdasar ketentuan-ketentuan yang ada. Maka yang udah terjadi reklamasi tidak mungkin dibongkar lah. Tapi mereka bikin aturan-aturan. Jadi ini suatu tindakan pragmatis aja," sebut Jusuf Kalla.
Sebelumnya Anies menjelaskan tindakan menerbitkan IMB itu berdasarkan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan peraturan gubernur.
"Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?. Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies, beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.