Hakim MK Minta KPU Hati-Hati Rekrut Petugas Pemilu dan Belajar dari Kasus Saksi PKB
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan KPU RI sebagai pemangku pusat agar benar-benar memperhatikan rekrutmen petugas KPPS
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
![Hakim MK Minta KPU Hati-Hati Rekrut Petugas Pemilu dan Belajar dari Kasus Saksi PKB](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-petugas-pemilu-2019-meninggal.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan KPU RI sebagai pemangku pusat agar benar-benar memperhatikan rekrutmen petugas KPPS maupun PPK di daerah secara cermat dan serius.
Sebab jangan sampai rekrutmen para petugas Pemilu di tingkat bawah tidak kompeten menangani hajat strategis bagi kemajuan negara tersebut.
"Nanti rekrutmen KPU kalau merekrut TPS, PPK harus hati-hati. Jangan setiap orang bisa jadi anggota TPS. Harus rekrut yang betul," ungkap Arief di sela-sela persidangan sengketa hasil Pileg, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
"Karena Pemilu itu yang strategis. Jadi harus dibutuhkan orang-orang yang punya integritas untuk menjalankan penyelenggaraan Pemilu, di tingkat nasional sampai bawah. Begitu juga Bawaslu," imbuh dia.
Baca: Datangi TKP, Pembunuh Istri Pendeta Berlagak Sebagai Wartawan
Pernyataan Arief tersebut berkaca dari status saksi PKB dalam persidangan sengketa hasil Pileg 2019 tingkat DPR-DPRD Provinsi Jambi.
Sohibul Ahmad yang merupakan mantan anggota KPPS di TPS 07 Desa Pangkal Duri, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, hadir ke persidangan namun bertindak sebagai saksi Pemohon.
Dalam pokok kesaksiannya, Sohibul menjelaskan ia memaparkan kesalahan penghitungan suara di TPS 07 yang notabene adalah TPS-nya sendiri saat menjabat petugas KPPS.
Baca: Dua bocah meninggal dalam penembakan di California: Saya berharap ini hanya mimpi
Arief menilai peristiwa itu sepenuhnya adalah ketidakcermatan Sohibul sewaktu bertugas kemarin.
"Kalau nggak, ya terjadi begini ini," ujar Arief.