Jadi Rebutan, KPK Harus Monitoring Lobi Politik untuk Ketua MPR
Ia mengatakan menjadi pucuk pimpinan MPR akan lebih mudah menuju kursi RI-1 di 2024.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi proses lobi politik pencalonan Ketua MPR.
Menurutnya, pemilihan Ketua MPR berpotensi membuka ruang adanya politik transaksional.
Karena itu, ia pun meminta partai politik tak menyodorkan tokoh-tokoh yang terindikasi terlibat kasus korupsi.
"Penting upaya ini (pemilihan Ketua MPR) dimonitor oleh KPK. Ada potensi politik transaksional yang besar. Ini sangat memungkinkan untuk membuka adanya jual beli jabatan. KPK harus memonitoring lobi politik untuk Ketua MPR," katanya dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Baca: Pemerintah Buka 175 Ribu Lowongan CPNS dan PPPK di Tahun 2019
Ia melihat kini posisi Ketua MPR menjadi rebutan banyak partai politik.
Sebab, ia menilai komposisi kabinet sudah mulai penuh diperebutkan partai pendukung presiden terpilih, Joko Widodo (Jokowi).
"Bahkan bukan hanya koalisi pemenang, oposisi tertarik untuk menguasai MPR-1," tuturnya.
Lebih lanjut, Donal menilai wajar banyak parpol lebih aktif untuk mengincar kursi MPR-1.
Ia mengatakan menjadi pucuk pimpinan MPR akan lebih mudah menuju kursi RI-1 di 2024.
"Kenapa ini menjadi menarik? menjadi menarik karena seolah-olah anak tangga menuju RI-1, dari beberapa pandang politisi seolah-olah MPR-1 jalan dekat menuju RI-1, karena targetnya di 2024 menjadi RI-1," pungkasnya.
Diketahui, posisi kursi Ketua MPR RI kini menjadi incaran beberapa partai politik.
Baca: Biarlah Kami yang Tidak Dukung Jokowi Menjadi Oposisi
Sebelumnya, PKB, Golkar dan Gerindra juga terang-terangan mengincar pucuk pimpinan MPR.
PDI Perjuangan yang sudah pasti mendapatkan posisi Ketua DPR RI juga mengatakan tak ada larangan Ketua DPR dan Ketua MPR dijabat dari kader partai yang sama.
Dalam UU MD3 Pasal 427C, pimpinan MPR setelah hasil Pemilu 2019 terdiri atas 1 ketua dan 4 wakil. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR. Kemudian, pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.