Pengamat: Citra Partai Politik Akan Positif Ketika Tidak Usung Mantan Koruptor dalam Pilkada 2020
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau partai politik tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi dalam Pilkada 2020.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung wacana larangan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada Pilkada serentak 2020.
Untuk mengatur larangan tersebut, Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz meminta Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Semestinya ke depan dibuat instrumen hukum yang kuat seperti Perppu atau jika memungkinkan dilakukan revisi undang-undang pemilihan kepala daerah agar mantan napi korupsi tidak dicalonkan lagi," ucap Donal fariz saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan larangan tersebut mendesak dilakukan karena saat ini masih banyak hakim yang belum berani mencabut hak politik seorang koruptor.
Baca: DPR Minta KASAD Intensifkan Pencarian Helikopter MI-17 TNI AD yang Hilang di Papua
Baca: Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia hingga Kamis (1/8/2019), Berikut Imbauan BMKG
Baca: FPI: Kegiatan Mana yang Bertentangan Pancasila?
Donal Fariz juga berkaca dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Peraturan KPU terkait larangan eks napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.
"Karena waktu masih panjang, dimungkinkan untuk membentuk undang-undang, revisi pasal-pasal terkait pasal pencalonan atau kalau secara politik susah melalui revisi undang undang bisa melalui jalur perppu," katanya.
Pernyataan KPK
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menyesalkan kembali terjadinya suap yang melibatkan kepala daerah terkait dengan jual beli jabatan.
KPK baru saja menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil, sebagai tersangka kasus suap.
Baca: Update Bupati Kudus M Tamzil Ditangkap KPK, Merasa Dijebak hingga Tebar Senyuman
Basaria Panjaitan menegaskan agar kasus jual beli jabatan ini tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.
"Ini juga tidak sejalan dengan rencana pemerintah untuk pengembangan SDM yang professional sebagai salah satu tujuan dari reformasi birokrasi yang tengah dilakukan. Reformasi birokrasi juga menjadi salah satu fokus dari Program Stranas PK yang sudah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo," ujar Basaria Panjaitan kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7/2019).
Muhammad Tamzil sebelumnya pernah divonis bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus saat menjadi Bupati Kudus pada periode pertama (2003-2008).
Namun dirinya kembali dicalonkan pada Pilkada Kudus dan kembali menjabat sebagai Bupati.
Melihat hal tersebut, KPK meminta agar partai politik tidak mencalonkan calon kepala daerah yang pernah menjadi napi korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.