Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata BKSDA soal Hukuman Wajib Azan kepada Pelaku Penembak Orangutan Hope 74 Kali

Kedua, bila sanksi pertama dilanggar, maka akan diulangi lagi dari awal. Terakhir, pelaku harus membersihkan tempat ibadah masjid atau musala

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kata BKSDA soal Hukuman Wajib Azan kepada Pelaku Penembak Orangutan Hope 74 Kali
Kompas.com/Screenshot Koran New York Times
Berita tentang orangutan Hope di koran The New York Times 

TRIBUNNEWS.COM - Kisah pilu seekor Orangutan yang dinamakan Hope sempat menjadi sorotan, bahkan media asing.

Satu Individu orangutan yang mengalami luka parah dengan tubuh penuh lubang peluru senjata angin.

Baca: Tembaki Orangutan Dengan 74 Peluru, Dua Remaja Aceh Hanya Wajib Adzan Di Masjid

Hope ditembak 74 peluru oleh dua pelaku.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Sapto Aji Prabowo, menyampaikan hasil penyelidikan dan pemeriksaan kasus penembakan orangutan Hope sudah selesai.

Faktanya bahwa pelaku penembakan adalah dua anak dibawah umur.

Keduanya merupakan warga Kota Subulussalam.

Keduanya berinisial AIS (17 tahun) dan SS (16 tahun), warga Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil persidangan, keduanya divonis melalui diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Semoga putusan ini dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindak kejahatan tumbuhan satwa liar dan juga sebagai bentuk penyadartahuan untuk seluruh masyarakat," kata Sapto Aji Prabowo, Rabu (31/7/2019).

Sanksi sosial untuk efek jera Menurut Sapto, upaya diversi dilakukan pada tingkat penyidik tentang dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2).

Diversi pada tingkat penyidik diberikan setelah disepakati bersama dengan instansi terkait, seperti Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh Singkil dan Dinas Sosial, di ruang rapat Polsek Sultan Daulat, Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil.

Hasil diversi disebutkan kedua pelaku mendapatkan sanksi sosial. Sanksi sosial yang harus dipenuhi oleh kedua pelaku.

Yakni, pertama, wajib azan magrib dan salat isya di Masjid Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, selama sebulan yang diawasi oleh Bapas dan aparat desa.

Kedua, bila sanksi pertama dilanggar, maka akan diulangi lagi dari awal. Terakhir, pelaku harus membersihkan tempat ibadah masjid atau musala.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas