Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kembali Jadi Tersangka, Laksma (Purn) Bambang Udoyo Dapat Pendampingan Hukum dari Dinas Hukum TNI AL

Laksma TNI (Purn) Bambang Udoyo saat ini sudah didampingi oleh tim bantuan hukum dari Dinas Hukum TNI Angkatan Laut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kembali Jadi Tersangka, Laksma (Purn) Bambang Udoyo Dapat Pendampingan Hukum dari Dinas Hukum TNI AL
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (kiri) bersama Dirbingakkum Puspomal, Kolonel Laut (PM) Totok Safaryanto (tengah) dan Dasatlak Puspomal, Letkol Laut (PM) Tuyatman (kanan) memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019). KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Ketua Unit Layanan dan Pengadaan, Leni Marlena, Anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Ma'ruf, dan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT), Rahardjo Pratjihno terkait kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi (backbone coastal surveillance system) pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI tahun 2016 dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp 54 miliar. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Pada tanggal 18 Oktober 2016, kontrak pengadaan ditandatangani BU (Bambang Udoyo) selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Rahardjo Praselaku Direktur Utama PT CMIT dengan nilai kontrak Rp 170,57 miliar termasuk PPN. Kontrak tersebut anggarannya bersumber dari APBN-P TA 2016 dan berbentuk lump sum (pembayaran yang dilakukan sekaligus dalam satu waktu)," ujarnya.

Atas perbuatannya, Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka diduga secara bersama-sama dengan Bambang Udoyo melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Adapun Bambang dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer Angkat Laut dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.

Sementara itu, Rahardjo Pratjihno disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas